Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan. Karen diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Pemeriksaan itu, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, karena ada beberapa kejanggalan.
Ia mengatakan, seharusnya hasil kondensat yang diolah menjadi premium, solar, dan kerosin tersebut dijual ke Pertamina. Namun dari informasi awal yang didapat penyidik, Pertamina justru menolak karena TPPI masih memiliki utang.
"Alasan ini perlu kita klarifikasi kenapa Pertamina tidak mau beli hasil olahan dari TPPI," ucap Victor di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Victor menambahkan, skema pembayaran hasil penjualan kondensat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu, langsung masuk ke kas negara. Inilah, yang juga tengah diperiksa pihaknya.
"Saat ini masih diperiksa," tutur Victor.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan 3 tersangka. Yaitu, Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.
Kasus ini berawal saat penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata dianggap menyalahi keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian diduga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Dengan demikian, penunjukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ans/Mar)
Kuak Kasus SKK Migas, Bareskrim Periksa Eks Dirut Pertamina
Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI.
Diperbarui 27 Jul 2015, 23:05 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 23:05 WIB
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ribut Sesama Prajurit di Tempat Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 TNI AL Tewas Ditusuk, 2 Luka
Palembang Bank SumselBabel Rebut Tiket Terakhir Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Mengulik Kecanggihan dan Kenyamanan Honda PCX 160 RoadSync di Bali
Simak Jadwal Libur Bursa Selama Ramadan dan Lebaran 2025
5 Zodiak dengan Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu Salah Satunya?
Trik Sabuk Pengaman yang Memudahkan Tidur di Pesawat Viral, Ahli Sebut Sangat Berbahaya
Studi: Keluarga Berpenghasilan Rendah Lebih Sering Konsumsi Pangan Nabati dan Makanan Bertempung
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Keutamaannya
Harga Kripto Hari Ini 24 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Memahami Tujuan Komputer dan Perannya dalam Era Digital
Kebutuhan Striker Baru Makin Mendesak, Manchester United Pantau Penyerang Liga Turki
Top 3 News: Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan