Kuak Kasus SKK Migas, Bareskrim Periksa Eks Dirut Pertamina

Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2015, 23:05 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 23:05 WIB
Kantor SKK Migas Dijaga Ketat
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan. Karen diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Pemeriksaan itu, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak, karena ada beberapa kejanggalan.

Ia mengatakan, seharusnya hasil kondensat yang diolah menjadi premium, solar, dan kerosin tersebut dijual ke Pertamina. Namun dari informasi awal yang didapat penyidik, Pertamina justru menolak karena TPPI masih memiliki utang.

"Alasan ini perlu kita klarifikasi kenapa Pertamina tidak mau beli hasil olahan dari TPPI," ucap Victor di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Victor menambahkan, skema pembayaran hasil penjualan kondensat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu, langsung masuk ke kas negara. Inilah, yang juga tengah diperiksa pihaknya.

"Saat ini masih diperiksa," tutur Victor.

Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan 3 tersangka. Yaitu, Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratno.

Kasus ini berawal saat penjualan kondensat milik negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata dianggap menyalahi keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian diduga menyalahi Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dengan demikian, penunjukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya