Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, tersangka pembunuhan bocah Angeline menghadirkan saksi ahli dari anggota pakar hukum Kementerian Hukum dan HAM yakni Dr Tommy Sihotang. Dia menuturkan, apabila penyidik sudah tidak mampu menemukan alat bukti kasus Angeline, sebaiknya penyidik tersebut mundur.
"Kalau penyidik sudah tidak bisa menemukan alat bukti, lebih baik menyerah saja," kata Tommy dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
Menurut dia, kasus pembunuhan Angeline harus atas dasar tertentu dan itu harus dibuktikan. Di samping itu, harus ada motivasi jika tersangka dijerat pasal berlapis.
"Sesuai Pasal 338 KUHP dan 360 KUHP yang ada unsur motivasi. Jika tersangka pembunuhan dijerat kasus tersebut kemudian tanpa motivasi berarti orang gila, dan orang gila tidak bisa dihukum. Yang harus dilakukan oleh penyidik selain mencari barang bukti, penyidik juga wajib mencari motivasi seseorang tersebut melakukan pembunuhan," kata dia.
Tommy memaparkan, pada kasus pidana ada segitiga pembuktian. 1 Segi ada korban, di segi lain harus ada alat bukti, dan segi lain tersangka.
"Kenapa korban bisa menjadi korban pembunuhan, karena alat bukti. Matinya korban merupakan satu alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan siapa tersangka pelaku pembunuhan juga alat bukti. Ketiga hal itu yang bisa menyimpulkan seseorang melakukan perbuatan pidana," tandas Tommy.
Margriet Megawe mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi terkait penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline yang berusia 8 tahun.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya.
Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Mvi/Mut)
Saksi Ahli: Pembunuhan Angeline Harus Ada Unsur Motif
Saksi mengatakan, harus ada motivasi jika tersangka dijerat pasal berlapis.
diperbarui 28 Jul 2015, 13:56 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 13:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus
Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya
4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United