Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, tersangka pembunuhan bocah Angeline menghadirkan saksi ahli dari anggota pakar hukum Kementerian Hukum dan HAM yakni Dr Tommy Sihotang. Dia menuturkan, apabila penyidik sudah tidak mampu menemukan alat bukti kasus Angeline, sebaiknya penyidik tersebut mundur.
"Kalau penyidik sudah tidak bisa menemukan alat bukti, lebih baik menyerah saja," kata Tommy dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
Menurut dia, kasus pembunuhan Angeline harus atas dasar tertentu dan itu harus dibuktikan. Di samping itu, harus ada motivasi jika tersangka dijerat pasal berlapis.
"Sesuai Pasal 338 KUHP dan 360 KUHP yang ada unsur motivasi. Jika tersangka pembunuhan dijerat kasus tersebut kemudian tanpa motivasi berarti orang gila, dan orang gila tidak bisa dihukum. Yang harus dilakukan oleh penyidik selain mencari barang bukti, penyidik juga wajib mencari motivasi seseorang tersebut melakukan pembunuhan," kata dia.
Tommy memaparkan, pada kasus pidana ada segitiga pembuktian. 1 Segi ada korban, di segi lain harus ada alat bukti, dan segi lain tersangka.
"Kenapa korban bisa menjadi korban pembunuhan, karena alat bukti. Matinya korban merupakan satu alat bukti dengan tersangka. Penyidik harus membuktikan siapa tersangka pelaku pembunuhan juga alat bukti. Ketiga hal itu yang bisa menyimpulkan seseorang melakukan perbuatan pidana," tandas Tommy.
Margriet Megawe mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi terkait penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline yang berusia 8 tahun.
Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya.
Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (Mvi/Mut)
Saksi Ahli: Pembunuhan Angeline Harus Ada Unsur Motif
Saksi mengatakan, harus ada motivasi jika tersangka dijerat pasal berlapis.
diperbarui 28 Jul 2015, 13:56 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 13:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Tips Tentang Kesehatan: Panduan Lengkap Menjaga Kebugaran Tubuh
Tips Agar Rambut Tidak Mengembang dan Bergelombang: Panduan Lengkap Perawatan
Apa Itu Alam Kubur: Memahami Kehidupan Setelah Kematian
Apa Itu Batter: Memahami Peran Krusial Pemukul dalam Softball
3.455 Rekening Diblokir Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
KIP: Belum Ada Laporan Masyarakat Terkait PPN jadi 12%
Hari Kedua Masa Tenang, Pemprov Jakarta Tertibkan 75 Ribu Alat Peraga Kampanye
50 Ucapan Selamat HUT PGRI, Cocok untuk Ungkapkan Rasa Sayang dan Terima Kasih pada Guru
Apa Itu AnTuTu Score: Panduan Lengkap Memahami Benchmark Smartphone
Apa Itu Bapepam: Pengertian, Fungsi dan Perannya di Pasar Modal
Penampilan Muzdalifah di Acara Tunangan Sang Anak Curi Perhatian, Intip Potretnya
Wali Kota Depok Bantah Kumpulkan ASN dan Galang Dana untuk Salah Satu Paslon Pilkada 2024