Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.
Dia datang sekitar pukul 10.26 WIB dengan didampingi 2 ajudannya. Ahok mengatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan selaku Gubernur.
"Kepolisian kalau mau ngajuin ke pengadilan harus minta data-data masalah ini. Dia (polisi) mesti minta keterangan orang yang tahu, paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku Gubernur," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut Ahok, sejumlah data dan dokumen terkait kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti. Termasuk dokumen terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
"Data sudah kita kasih semua. Ini cuma sampaikan apa yang saya tahu, lihat dan dengar seputar kasus itu. Ini kan saya yang laporkan ke sini dan ke KPK," ucap Ahok.
Ahok berharap salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi. Selain itu, Ahok juga mengaku siap menjalani pemeriksaan saat ini.
"Saya juga senang dipanggilnya habis puasa. Coba pas puasa, repot juga kita enggak makan dan enggak minum kan," tutur dia.
Mantan politisi Partai Gerindra ini juga mengaku tidak grogi jelang pemeriksaannya sebagai saksi untuk pertama kali.
"Kalau enggak dikasih minum dan makan, baru laper," tuturnya sembari memasuki gedung Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus UPS
Ahok berharap, salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi.
Diperbarui 29 Jul 2015, 11:06 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 11:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kepribadian Sagitarius Wanita: Karakteristik Unik dan Menarik
Kebaya Syahnaz Sadiqah Saat Dampingi Jeje Govinda Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
Kepribadian Virgo Wanita: Karakteristik Unik dan Menarik
Mendag Ajak UMKM Manfaatkan AI untuk Jangkau Pasar Ekspor
Siap Sambut Ramadhan 2025, Ini 3 Amalan Utama selain Puasa di Bulan Suci Kata UAH
Melo Movie, Medium Park Bo Young untuk Menerima Sisi Lain Dirinya Sendiri
7 Jenis Zakat Mal yang wajib Dibayarkan, Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran
Harry Potter TV Series Syuting 2025, Karakter Dumbledore Diprediksi Diperankan Aktor Pemenang Oscar
Apa Itu Biosfer: Pengertian, Komponen, dan Perannya dalam Ekosistem Bumi
Buntut Gaduh di PN Jakut, Bareskrim Polri Bakal Panggil Razman Nasution 4 Maret 2025
Ciri Kontraksi Asli Menjelang Persalinan, Ketahui Bedanya dengan Kontraksi Palsu
Perbedaan Soun dan Bihun, Mengenal Dua Jenis Mi Putih Populer yang Sekilas Mirip