Jaksa Agung: Permintaan Filipina Bebaskan Mary Jane Sulit

Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina dijadwalkan menyambangi Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jul 2015, 13:12 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 13:12 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina dijadwalkan menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif dan Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah di Kejaksaan Agung.

Pertemuan tersebut rencananya akan membahas nasib terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keputusan untuk mengeksekusi Mary Jane tetap akan dilakukan meski ada permintaan dari delegasi Filipina.

"Saya tegaskan lagi, apapun misal permintaan dari mereka untuk membebaskan Mary Jane sulit dilakukan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

"Karena kan dia terbukti menyelundupkan ke Indonesia," imbuh dia.

Dia menambahkan, meski pengadilan di Filipina memutuskan bahwa Mary Jane merupakan korban penjualan orang, vonis hukuman mati di Indonesia tidak berubah.

"Misal, katakan nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini. Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi," tandas politisi Partai Nasdem itu. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya