Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah Filipina membebaskan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika di Indonesia terus dilakukan. Di antaranya dengan mengirimkan delegasi dan mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Mary Jane yang akan menjadi saksi kasus perdagangan orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, delegasi Filipina yang terdiri Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri, dan Kedutaan Besar telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi mati Mary Jane pada 28 April 2015.
"Maksud kedatangannya untuk menyampaikan ‎permohonan secara langsung yang berkenaan dengan penundaan eksekusi MJ 28 April lalu. Sebagai penghormatan proses hukum di Filipina, maka kami minta mereka menghormati hukum kita," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Tony menjelaskan, 13 orang perwakilan dari Filipina itu juga mengajukan permohonan Mutual Legal Assitance (MLA) kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Di antara poin permohonan itu, yakni meminta pengambilan keterangan Mary Jane segera dilakukan terkait kasus perdagangan orang.
"Kami bertanya bagaimana kasus (perdagangan orang) Maria Sergio yang korbannya Mary Jane. Disampaikan bahwa mereka mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik, MLA dengan 5 item. Yakni, permintaan keterangan MJ soal saksi, berkas, dan barang bukti dan 3 permintaan di luar instansi kejaksaan," papar Tony.
MLA tersebut, sambung Tony, saat ini sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya delegasi akan berkunjung ke LP Wirogunan pada Jumat depan 31 Juli 2015.
"Dari Kejagung koordinasi dengan Kemenkum HAM Yogyakarta untuk persiapkan dan fasilitasi kunjungan Filipina," ujar dia.
Kejagung, lanjut Tony, berharap tidak ada miskomunikasi dalam pengambilan kesaksian Mary Jane dan proses di Filipina berlangsung fair dan objektif, sama seperti sidang Mary Jane di Indonesia.
"Apa pun putusan kasus di Filipina jangan sampai dipandang untuk membebaskan Mary Jane. Faktanya, heroin itu diselundupkan Mary Jane. Kalau hasilnya untuk novum atau grasi kembali, tentu kami akan menunggu. Atau apa pun advokasi," pungkas Tony. (Rmn/Ado)
Filipina Ajukan Permohonan ke Jaksa Agung Terkait Nasib Mary Jane
Tony menjelaskan, 13 orang perwakilan dari Filipina itu juga mengajukan permohonan Mutual Legal Assitance kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
diperbarui 29 Jul 2015, 22:12 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 22:12 WIB
Petinju Filipina, Manny Pacquiao (tengah), saat mengunjungi terpidana mati Mary Jane (kiri) di ruang kunjung Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Jumat, (10/7/2015). Ini kali pertama Manny Pacquiao mengunjungi terpidana mati Mary Jane. (REUTERS/Ignatius eswe)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fetish Adalah: Memahami Fenomena Ketertarikan Seksual yang Unik
Arti Murojaah, Metode Efektif Menjaga Hafalan Al-Quran
Arti Ketukan Pintu 3 Kali, Berikut Makna, Mitos, dan Penjelasan Ilmiahnya
VIDEO: Makan Bergizi Gratis Disetop, Siswa di Sumenep kembali Bawa Bekal
Resep Pancake Durian Kekinian, Lezat dan Lembut untuk Camilan Spesial
Bersihkan Babat Hingga Putih Cerah Tanpa Kapur Sirih, Coba Trik Ini
Gula Aren vs Gula Jawa: Apa Bedanya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Arti Tinari dalam Hitungan Jawa, Memahami Tradisi Perhitungan Kuno
VIDEO: Aksi Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan di DPRD Jatim Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
KIP Kuliah 2025 Dibuka, Simak Tahapan hingga Jadwalnya
Mengulik Kisah Odysseus, Tokoh Mitologi yang Diangkat Christopher Nolan dalam Film Terbarunya
Efektivitas Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya