Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak akan menunda proses pengairan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, yang akan dilakukan pada akhir Juli 2015 ini. Sekalipun musim kemarau.
"(Proses pengairan) Tetap jalan, tapi tidak secepat musim biasa," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Namun dia mengaku, proses ganti rugi saat ini juga belum selesai. Warga-warga yang tinggal di sekitar waduk juga merasa panik karena uang ganti rugi mereka belum cair.
Meski begitu, menurut JK, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pengairan waduk.
"Tidak bisa satu proyek untuk kepentingan itu dihalangi hanya karena alasan belum selesai. Pemerintah sudah siapkan anggaran untuk bayar ganti rugi, ganti untung malah, untuk rakyat," pungkas JK.
Sebelumnya ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2015 lalu.
Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. Nilai ganti rugi semula yang menjadi perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 kepala keluarga. (Ndy/Ans)
JK: Kemarau, Pengairan Waduk Jatigede Sumedang Tetap Jalan
Menurut JK, kemarau tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pengairan waduk.
Diperbarui 30 Jul 2015, 06:17 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 06:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik dan BBM
Doa Bulan Ramadan: 30 Hari Penuh Berkah, Amalkan Doa Ini
Rodrigo Duterte Ditangkap ICC, Ini 5 Pernyataan Kontroversialnya Soal Perang Narkoba di Filipina
Pendapatan GoTO Naik Jadi Rp 15,89 Triliun, Rugi Susut 95 Persen pada 2024
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda
Gula Darah Tinggi? Turunkan Cepat & Aman dengan Cara Ini
Kumpulan Doa Sebelum Pembacaan Alkitab Kristen Protestan, Simak Panduan Lengkap
Wamentan Pastikan Beras Berkutu Tak Disalurkan ke Rakyat, Jadi Pakan Ternak