KPK Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Memori PK sudah diterima panitera Pengadilan Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Jul 2015, 11:47 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 11:47 WIB
KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan Pengadilan
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, selain mengajukan proses hukum yang diwakili oleh Biro Hukum, lembaga ini juga turut menyerahkan memori PK.

"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP (Hadi Poernomo)," ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Priharsa menjelaskan, memori PK sudah diterima panitera Pengadilan Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu.

"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata dia.

Pada perkara ini, Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Haki Haswandi, KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan mantan Dirjen Pajak tersebut sebagai tersangka. Ia pun meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Ia diduga mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.

Atas perbuatannya, Hadi Poernomo pun dijerat dengan Pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya