Liputan6.com, Jakarta - Banyak pihak yang sudah meminta agar permasalahan dengan dua? Orang Komisi Yudisial, yaitu Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, yang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi, dicari jalan tengahnya.
Namun, hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan itu, mengatakan hal ini bukan sekadar maaf saja.
"Bukan masalah maaf. Sebelum saya laporkan, kan sudah saya somasi. Dia (Komisioner KY) tidak minta maaf, saya sudah prosedural lho. Supaya orang yang bersangkutan minta maaf, namun nyatanya tidak, dia malah kepanasan sekarang," ucap hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Hakim Sarpin pun memberikan saran kepada dua Komisioner KY itu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sudah, hadapi saja prosesnya," tukas Sarpin.
Hakim Sarpin mengaku tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut. Alasannya, ia sudah memberikan somasi, seperti yang disampaikan.
"Tidak ada, tidak akan ada," pungkas Sarpin.
Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, hakim Sarpin Rizaldi melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut. (Ans/Mar)
Hakim Sarpin soal Kasus Komisioner KY: Ini Bukan Masalah Maaf
Hakim Sarpin pun memberikan saran kepada dua Komisioner KY itu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
diperbarui 31 Jul 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 07:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris