Liputan6.com, Makassar - Cafe 45 milik anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial AL diduga kerap menjadi tempat pesta narkoba. Kafe yang terletak di Jalan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap itu digerebek BNN Provinsi Sulsel, Rabu 29 Juli 2015.
"Cafe 45 tersebut selama ini sudah menjadi target kami di mana dari hasil pengintaian tim BNNP Sulsel, di cafe tersebut orang bisa dengan leluasa memakai sabu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Agus Budiman Manalu, dalam konferensi persnya di kantor BNNP Sulsel, Makassar, Kamis 30 Juli 2015.
Menurut dia, kafe tersebut hanya dibuka pada waktu tengah malam, sehingga pengunjungnya dapat leluasa mengonsumsi sabu.
"Jadi betul setelah kita intai beberapa hari ini, kafe itu milik AL yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulsel," terang Agus.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulsel inisial AL tersebut juga pengedar sekaligus pengguna barang haram jenis sabu.
Sebelumnya, tim gabungan dari BNN Sulsel bersama personel Reserse Mobil (Resmob) Brimob Polda Sulselbar berhasil mengamankan 7 orang yang diduga pengedar narkoba sekaligus pengguna narkoba di Kabupaten Sidrap, tepatnya di Cafe 45 Jalan Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten sidrap, Sulsel. Penangkapan itu dilakukan pukul 16.50 Wita Rabu 29 Juli 2015.
Satu dari 7 orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai legislator di Kabupaten Sidrap yakni AL (43). Sementara, 6 orang lainnya masing-masing Arhan Wasad (39) warga Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap; Asri Sabir (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap; Ratna Syam Dg Amel (31), karyawan Cafe 45; Juliyanti Sondak (28), karyawan Cafe 45; Etry Palaenzi (23) karyawan Cafe 45; dan Suriyani Adam (28) warga Jalan Baso Patompo Kota Pare-Pare, Sulsel.
Pada penggerebekan tersebut, personel BNN Sulsel dipimpin langsung oleh AKBP Rosna Tombo selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulsel dibantu personel Resmob Brimob Polda Sulselbar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subden Resmob Brimob Polda Sulselbar, Ipda Warman.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa:
- 4 sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat neto 5 gram.
- 2 sachet plastik sedang berisikan kristal bening dalam jumlah kecil.
- 1 sachet plastik kecil bekas pakai.
- 1 buah dompet kecil warna merah.
- 1 buah bong dari botol aqua lengkap dengan pirex.
- 2 buah sendok sabu.
- 2 potong pipet plastik kecil ukuran pendek.
- 1 buah HP Samsung Duos warna putih.
- 1 buah HP Samsung warna hitam.
- 1 buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam.
- 1 buah dompet kulit warna cokelat tua.
- 1 buah kartu ATM Mandiri.
- 1 buah kartu ATM BRI.
(Bob/Ans)