Liputan6.com, Denpasar - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Achmad Petensili, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Megawe. Putusan ini membuat posisi tersangka lain, Agus Tay Hamba May atau Agus, bergeser.
Kabid Humas Polda Bali , Kombes Pol Hery Wiyanto, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Margriet hukuman kepada tersangka lainnya menjadi berubah. Seperti pasal yang dikenakan kepada Agus pada pengakuan terdahulu yang membunuh dan memperkosa Angeline.
Apalagi, Agus telah mengubah pengakuan bahwa Margriet-lah yang membunuh Angeline, anak angkatnya tersebut yang masih berusia delapan tahun. Hal itu tentu membuat status tersangka utama yang disangkakan untuknya berubah.
"Pengakuan Agus dikuatkan dengan keputusan majelis hakim yang menolak praperadilan Margriet. Agus bukan lagi tersangka utama, melainkan Margriet pelaku utama pembunuhan Angeline. Tentu saja itu mengubah pasal yang dikenakan kepada Agus," kata Hery saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Sabtu 1 Agustus 2015.
Dengan ditolaknya praperadilan Margriet tersebut, pasal yang telah diberikan untuk Agus otomatis berubah. "Agus dikenakan Pasal 338, 353 ayat 3 juncto Pasal 55 (KUHP)," pungkas Heri.
Pasal 338 merujuk pada penghilangan nyawa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, pasal 353 merujuk pada penganiayaan yang direncanakan. Pasal 55 menunjuk pada tindakan turut melakukan.
Margriet Megawe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 23 Juni 2015. Namun, gugatan ibu angkat Angeline tersebut ditolak hakim Achmad Petensili pada Rabu 29 Juli 2015. (Ans/Yus)