Bawa Pil Psikotropika, Warga Malaysia Dibekuk di Dumai

Polres Dumai membekuk seorang warga Malaysia bernama Halim Syah karena kedapatan membawa pil warna orange yang diduga psikotropika

oleh M Syukur diperbarui 03 Agu 2015, 12:41 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 12:41 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membekuk seorang warga Malaysia bernama Halim Syah karena kedapatan membawa pil warna orange yang diduga psikotropika dari negeri jiran. Halim dibekuk saat berada di kawasan pelabuhan di Kecamatan Dumai Timur.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk pada Minggu 2 Agustus sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Pelalawan ini di Mapolda Riau, Senin (3/8/2015).

Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mendapat informasi bahwa ada seorang warga Malaysia yang baru saja dari pelabuhan.

Informasi diperoleh petugas, warga Jalan Batu 3 Surau 1 Tanah Rancangan, Kuala Slangor, Malaysia, itu membawa pil yang termasuk jenis psikotropika ke Dumai.

"Berangkat dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian, tersangka diketahui tengah berada di Jalan Datuk Laksamana, persinya di kawasan pelabuhan penumpang," ungkap Guntur.

Selanjunya, sambung Guntur, Kepala Satuan Reserse Narkoba Dumai dan beberapa anggotanya mencegat tersangka yang ingin pergi meninggalkan kawasan tersebut.

"Begitu digeledah, petugas menemukan 7 butir pil bewarna orange yang diduga psikotropika. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Guntur.

Guntur menegaskan, peredaran psikotropika di Indonesia sudah diatur undang-undang. Siapapun yang membawa dan mengkonsuminya akan diproses sesuai aturan berlaku.

"Kasus warga Malaysia membawa psikotropika ini sudah masuk dalam laporan polisi bernomor LP/289/A/VIII/ 2015/Riau/Polres Dumai/Narkoba, tanggal 02 Agustus 2015," pungkas Guntur. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya