Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana salah satunya termasuk pasal penghinaan Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pantas bila orang yang menghina Presiden dihukum.
"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati . Jadi, kalau memaki-maki atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena. Jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
"Kan ini tentu punya alasan. Ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dihidupkan kembali karena pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.
"Berdasarkan azas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," tutur Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Kita tidak ingin membahas dua kali, dibatalkan dua kali. Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan," tambahnya. (Ron/Yus)
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
Diperbarui 03 Agu 2015, 18:30 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 18:30 WIB
Cawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rutenya
VIDEO: Ratusan Rumah Warga di Cipondoh Masih Terendam Banjir
Trafik Tol Trans Sumatera Bakal Naik 68,8% di Mudik Lebaran 2025
Cara Efektif Membersihkan Pori-Pori Wajah dengan Satu Jenis Tepung, Dijamin Ampuh
IHSG Kehabisan Amunisi di Tengah Tekanan Global dan Regional, Investor Harus Bagaimana?
Real Madrid Hajar Atletico Madrid, Duel Persija Vs PSIS Ditunda Akibat Banjir
Tradisi Mudik Lebaran: Fenomena Unik Masyarakat Indonesia
Memahami Arti Sabar dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Incar Insentif 3 Persen, MG Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Terbaru
Top 3: Zodiak yang Dilimpahkan Keberuntungan di Maret 2025
Bukan Tanggul Jebol, Ternyata Ini Penyebab Banjir yang Bikin Bekasi Lumpuh
Mahasiswa Amerika Serikat Belajar Pancasila dan Keberagaman Agama di UGM