Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana salah satunya termasuk pasal penghinaan Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pantas bila orang yang menghina Presiden dihukum.
"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati . Jadi, kalau memaki-maki atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena. Jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
"Kan ini tentu punya alasan. Ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pasal‎ tersebut tidak bisa dihidupkan kembali karena pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi 2006 lalu.
"Berdasarkan azas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," tutur Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Kita tidak ingin membahas dua kali, dibatalkan dua kali. Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan," tambahnya. (Ron/Yus)
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan
Meski mendukung, JK tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghidupkan kembali pasal itu. Keputusan berada di tangan DPR.
diperbarui 03 Agu 2015, 18:30 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 18:30 WIB
Cawapres Jusuf Kalla saat jumpa pers di Holiday Inn, Bandung, Kamis (3/7/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay).... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ragam Hoaks Perekrutan Petugas Program Pemerintah, Kenali Biar Tak Tertipu
6 Rekomendasi Tempat Makan Sate Klathak, Kuliner Wajib Ketika Berkunjung ke Yogyakarta
Sosok Nazma Khan, Pencetus Hari Hijab Sedunia yang Kerap Alami Diskriminasi Semasa Sekolah
15 Artis yang Mendapat Gelar Bangsawan dari Keraton Surakarta, Terbaru Celine Evangelista
Rizky Billar Spill Nama Anak Keduanya, Inisialnya LTB
KAI Commuter Terima 12 Rangkaian Kereta Impor dari China
Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Della Puspita Pamer Dapur Mewah yang Bikin Takjub
Fungsi Toner Wajah: Manfaat, Jenis, dan Cara Penggunaan yang Tepat
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Mulai Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Sabtu Ini
Arti Zakat Secara Bahasa dan Istilah, Pahami Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lengkap dalam Islam
Dendam Tidak Ada di Neraka tapi di Surga Kata Gus Baha, Maksudnya?
VIDEO: Rihanna Hadiri Sidang Kekasihnya A$AP Rocky yang Terbelit Kasus Penyerangan