Usut Korupsi Proyek Hambalang, Jaksa Geledah Gedung Kemenpora

Penyidik juga menggeledah kantor PT Suramadu Angkasa, rekanan Kemenpora dalam proyek Rp 68 miliar itu di kawasan ruko Permata.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Agu 2015, 02:54 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 02:54 WIB
[Bintang] Tindak Korupsi yang Ditangani Pentolan KPK, Abraham Samad
2. Kasus Korupsi Hambalang (Via: muslimina.blogspot.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sport science di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2011.

"Penyidik berhasil menyita dokumen terkait pembayaran barang dan pelelangan, serta serah terima barang," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Selain itu, kata Sarjono, penyidik juga menggeledah kantor PT Suramadu Angkasa yang merupakan rekanan Kemenpora dalam proyek Rp 68 miliar itu di kawasan ruko Permata Senayan, Jakarta. Penyidik menyita rekening koran milik PT SAI.

"Penyidik juga menyita mobil Alphard," ucap dia.

Penyidik sebelumnya sudah menjerat 2 tersangka setelah kasus ini dilimpahkan KPK kepada Kejagung, yakni Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna, yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL).

Rino ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 3 Juni 2015. Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory juga bernasib sama. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai  tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.

"Modus operandinya dari pejabat pembuat komitmen memberikan proyek pengadaan tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak sesuai spesifikasi," tandas Sarjono. (Rmn/Def)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya