Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Begitu pula dengan istrinya, Evy Susanti yang terlibat perkara serupa.
Meski sudah menandatangani surat penahanan dan pasrah saat ditahan, namun kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Hal ini dapat dibuktikan jika tersangka lain kasus ini yang juga pengacara keluarga Gatot dan Evy, OC Kaligis mau berterus-terang.
Baca Juga
Razman menantang OC Kaligis untuk menjelaskan secara detail perkara yang sudah menjerat 3 hakim PTUN Medan ini ke penyidik KPK agar terkuak siapa aktor di balik suap ini. Bukan malah menolak pemeriksaan dengan tetap berada di Rutan Guntur tempatnya kini mendekam.
"Lalu kemudian Pak OC Kaligis, sudah keluarlah dari Rutan Guntur. Jangan mengatakan siap ditembak untuk tidak berkomentar, ngomong dong, karena merugikan klien kami," ujar Razman Arieff Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2015).
Razman pun merasa heran dengan sikap OC Kaligis. Dia menilai masih ada yang berusaha ditutupi oleh pengacara senior berusia 73 tahun terkait perkara ini.
"Sekarang kita minta, kenapa dia (OC Kaligis) bungkam, ada apa? Nggak ada yang menyuruh dia bungkam kok, kami tidak pernah nyuruh, malah kami minta dia bicara," ucap Razman.
Advertisement
Perkara ini berawal saat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi setempat.
Pihak Pemprov bahkan balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui seorang pengacara yang merupakan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Sidang gugatan yang diadili Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting ini akhirnya dimenangkan Pemprov Sumut. Namun belakangan diketahui ketiganya sudah menerima suap dari Gerry.
Proses yang tampak janggal ini pun sudah diketahui pihak KPK. Dan petugas lembaga antikorupsi tersebut menangkap keempatnya termasuk seorang panitera sedang bertransaksi suap di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu.
Saat penangkapan, petugas KPK mengamankan US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu dari ruangan ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry. Dari hasil pengembangan, Pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ali/Mut)