Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan sejumlah gelar perkara atau ekspose dan pengembangan pada perkara sebelumnya, penyidik akhirnya menemukan alat bukti yang dapat menjerat Ruslan pada perkara ini.
"Setelah melakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan penyidik telah menemukan alat bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG (Ruslan Abdul Gani)," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Oleh lembaganya, kata Johan, Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). "Yang bersangkutan perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang," kata Johan.
Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menjerat 2 orang, yakni mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara-Aceh, Heru Sulaksono yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Ia divonis penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita dan telah dirampas untuk negara, subsider 3 tahun kurungan.
Sementara seorang terdakwa lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini yang bernama Ramadhany Ismy. Ia juga sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan penggantian kerugian negara sebesar Rp 3,204 miliar.
Sama halnya dengan proyek pembangunan lain di Tanah Air yang bermasalah secara hukum, modus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga bongkar itu juga mengenai adanya penggelembungan anggaran.
Akibat dari perbuatan semua oknum ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 249 miliar. (Ali/Ado)
Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan
Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)
diperbarui 04 Agu 2015, 21:49 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 21:49 WIB
Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani ditetapkan tersangka dalam kasus Pelabuhan Sabang. (Foto Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal
Badai Cedera Hantam Arsenal, Hadapi Laga Krusial Tanpa Kehadiran Bukayo Saka
Gelar Acara Pendidikan, Upaya Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon Tingkatkan Kompetensi Anggota
Bangga, Pembalap Sepeda Indonesia Satu Race dengan Pembalap Legenda Dunia Mark Cavendish
Ridwan Kamil Ditemani Maruarar Sirait, Teken Pakta Integritas dengan Kelompok Multietnik Jakarta
Keluarga Tiga Eks-Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar ‘Hajatan Bisa Dadi 1’