Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyidik batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Raden Pramono (RP). Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala BP Migas itu.
"Yang bersangkutan datang, tapi lagi sakit. Akan dijadwal ulang," kata Victor melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengacara RP, Supriyadi Adi membenarkan, kliennya telah datang untuk memenuhi panggilan. Kliennya pun juga sempat menjalani pemeriksaan.
"Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan lagi diperiksa," kata Supriyadi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Raden ini sebenarnya merupakan pemeriksaan terakhir terhadapnya dan tersangka lainnya Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sebab, penyidik berniat agar bisa cepat melimpahkan berkas kasus kedua tersangka tersebut ke Kejagung dalam waktu dekat. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai. Tapi ada yang belum. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," kata Brigjen Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Mvi/Mut)
Tersangka Kondensat Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan.
Diperbarui 05 Agu 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 14:25 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mentan Amran: Tidak Ada Satupun Negara di Dunia, Ingin Indonesia Swasembada Pangan
Tanggal Hijriah Hari Ini Minggu 27 April 2025, Simak Doa Pembuka Rezeki dari Segala Arah
Bunda Iffet Slank dan Cerita di Balik Terbentuknya Komunitas Slankers
Diabetes Tipe 5: Penyakit Lama yang Baru Diakui, Menyasar Remaja Kurus dan Malanutrisi
Norwegia dan Palestina Resmi Jalin Hubungan Diplomatik
Antara Apes dan Beruntung, Pria Ini Tak Sadar Beli Lagi Mobilnya yang Dicuri
Mengenal Wisata Edukasi Susu Batu, Destinasi Menarik di Kota Batu
Mengenal Iwan Sunito, Pengusaha Properti RI yang Melejit di Australia
Daftar Juara Copa del Rey dari Masa ke Masa usai Barcelona Kalahkan Real Madrid di Final
Turkmenistan Kini Buka Pintu untuk Wisatawan Asing, Dikenal Sebagai Salah Satu Negara Paling Tertutup di Dunia
Tri Alxndr Ajak Nostalgia Bernuansa Musik Pop Manis dalam Single Kamu Lupa, Kemunculan Perdana Usai Fokus Jadi Pegawai Kantoran
Menteri Mu'ti: Banyak Konten Media Sosial Cari Sensasi untuk Sesuap Nasi