Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, penyidik batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Raden Pramono (RP). Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Kepala BP Migas itu.
"Yang bersangkutan datang, tapi lagi sakit. Akan dijadwal ulang," kata Victor melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pengacara RP, Supriyadi Adi membenarkan, kliennya telah datang untuk memenuhi panggilan. Kliennya pun juga sempat menjalani pemeriksaan.
"Pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan lagi diperiksa," kata Supriyadi melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Raden ini sebenarnya merupakan pemeriksaan terakhir terhadapnya dan tersangka lainnya Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sebab, penyidik berniat agar bisa cepat melimpahkan berkas kasus kedua tersangka tersebut ke Kejagung dalam waktu dekat. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai. Tapi ada yang belum. Yaitu perkiraan kerugian negara kasus korupsi itu kan baru terbukti kalau ada kerugian negara," kata Brigjen Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Mvi/Mut)
Tersangka Kondensat Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan
Tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan.
Diperbarui 05 Agu 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 14:25 WIB
Dirtipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpeluang Menguat, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 24 Februari 2025
Tips Agar Mental Kuat: Panduan Lengkap Membangun Ketangguhan Diri
Manfaat Sereh untuk Kesehatan Wanita, Simak Resep Minuman Serai
Ribut Sesama Prajurit di Tempat Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 TNI AL Tewas Ditusuk, 2 Luka
Palembang Bank SumselBabel Rebut Tiket Terakhir Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Mengulik Kecanggihan dan Kenyamanan Honda PCX 160 RoadSync di Bali
Simak Jadwal Libur Bursa Selama Ramadan dan Lebaran 2025
5 Zodiak dengan Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu Salah Satunya?
Trik Sabuk Pengaman yang Memudahkan Tidur di Pesawat Viral, Ahli Sebut Sangat Berbahaya
Studi: Keluarga Berpenghasilan Rendah Lebih Sering Konsumsi Pangan Nabati dan Makanan Bertempung
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Keutamaannya
Harga Kripto Hari Ini 24 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu