Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011-2013. Dia mengaku tidak tahu sama sekali terkait masalah dana bansos Provinsi Sumatera Utara 2011-2013.
Ia menuturkan baru mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013. Sementara, dana bansos yang diperiksa Kejaksaan adalah tahun 2011, 2012, dan 2013.
"Bahkan bansos 2013 penganggarannya disahkan pada APBD 2013. Tentu kami tidak memahami dan mengetahui," kata Erry di sela-sela pemeriksaannya di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Meski begitu, ia mengaku dana bansos itu tetap menjadi perhatiannya. Lantaran, tugas yang diembannya itu berkewajiban untuk melakukan pengawasan.
"Ya tetap kami memberikan teguran, ya khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos yang belum buat laporan pertanggungjawaban," ujar Erry.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang ada beberapa lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban. Karenanya, Erry sebagai wagub berhak melakukan pengawasan dengan memberi teguran untuk segera menindaklanjuti persoalan itu.
"Walaupun proses pencairan itu sebelum masa saya bertugas sebagai wagub," tutur Erry.
Gatot dan Penerima Bansos Akan Diperiksa
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, pemeriksaan Wagub Sumut untuk menggali kebenaran materil dan fakta yang mendukung alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya," kata Widyo.
"Ini juga untuk mengungkap sejauh mana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain," timpal dia.
Widyo menegaskan, kasus bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sedangkan KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN.
"Jampidsus menyidik perkara bansos, itu tidak masalah ya semua prosedural dan wajar. Semua kami sisir," tegas Widyo.
Dia mengakui, dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung tetap berhati-hati menetapkan seseorang bisa menjadi tersangka. Karenanya, semua yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa. Termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Nantilah, tapi so pasti akan dipanggil," tegas Widyo.
Tidak hanya Gatot, Widyo juga memastikan penerima dana bansos akan diperiksa oleh penyidik. Menurut dia, rencana pemeriksaan penerima bansos itu sudah diagendakan. Upaya paksa akan dilakukan kalau saksi tidak memenuhi panggilan.
"Tentu akan dilakukan atau pemeriksaan. Akan dilakukan upaya paksa kalau tidak datang," jelas Widyo. (Mvi/Mut)
Wagub Sumut: Kami Dilantik 2013, Tak Tahu soal Kasus Bansos
Dia menuturkan, baru mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013.
diperbarui 05 Agu 2015, 15:46 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 15:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Fungsi Paruh Burung: Adaptasi Luar Biasa untuk Bertahan Hidup
Fungsi Termosfer: Lapisan Atmosfer Penting bagi Kehidupan di Bumi
Intip 11 Makanan Khas Papua Selatan, Kekayaan Kuliner Indonesia Timur
Fungsi DVD: Memahami Peran Penting Teknologi Penyimpanan Digital
Simak, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim
Fungsi DPR Adalah Pilar Demokrasi: Memahami Peran Vital Wakil Rakyat
Donald Trump Diprediksi Akan Tarik Keanggotaan AS di WHO
Kerap Dikaitkan dengan Barcelona, Bintang Liverpool Menolak
Wamen BUMN Pastikan SPKLU PLN Siap Layani Pemudik Nataru 2025
Rocky Gerung Tantang Fadli Zon Datang ke Komunitas Seni untuk Perdebatkan Lukisan Yos Suprapto yang Batal Dipamerkan
Upaya Pulihkan Ekosistem Laut di Selat Bali, Nelayan Tanam Ribuan Terumbu Karang di Pesisir Banyuwangi