Wagub Sumut: Kami Dilantik 2013, Tak Tahu soal Kasus Bansos

Dia menuturkan, baru mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Agu 2015, 15:46 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 15:46 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2011-2013. Dia mengaku tidak tahu sama sekali terkait masalah dana bansos Provinsi Sumatera Utara 2011-2013.

Ia menuturkan baru mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013. Sementara, dana bansos yang diperiksa Kejaksaan adalah tahun 2011, 2012, dan 2013.

"Bahkan bansos 2013 penganggarannya disahkan pada APBD 2013. Tentu kami tidak memahami dan mengetahui," kata Erry di sela-sela pemeriksaannya di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Meski begitu, ia mengaku dana bansos itu tetap menjadi perhatiannya. Lantaran, tugas yang diembannya itu berkewajiban untuk melakukan pengawasan.

"Ya tetap kami memberikan teguran, ya khususnya bagi lembaga yang menerima dana bansos yang belum buat laporan pertanggungjawaban," ujar Erry.

Dia melanjutkan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang ada beberapa lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban. Karenanya, Erry sebagai wagub berhak melakukan pengawasan dengan memberi teguran untuk segera menindaklanjuti persoalan itu.

"Walaupun proses pencairan itu sebelum masa saya bertugas sebagai wagub," tutur Erry.

Gatot dan Penerima Bansos Akan Diperiksa

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, pemeriksaan Wagub Sumut untuk menggali kebenaran materil dan fakta yang mendukung alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya," kata Widyo.

"Ini juga untuk mengungkap sejauh mana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain," timpal dia.

Widyo menegaskan, kasus bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sedangkan KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN.

"Jampidsus menyidik perkara bansos, itu tidak masalah ya semua prosedural dan wajar. Semua kami sisir," tegas Widyo.

Dia mengakui, dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung tetap berhati-hati menetapkan seseorang bisa menjadi tersangka. Karenanya, semua yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa. Termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Nantilah, tapi so pasti akan dipanggil," tegas Widyo.

Tidak hanya Gatot, Widyo juga memastikan penerima dana bansos akan diperiksa oleh penyidik. Menurut dia, rencana pemeriksaan penerima bansos itu sudah diagendakan. Upaya paksa akan dilakukan kalau saksi tidak memenuhi panggilan.

"Tentu akan dilakukan atau pemeriksaan. Akan dilakukan upaya paksa kalau tidak datang," jelas Widyo. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya