Kelar Diperiksa Sebagai Saksi, Gatot Tolak Bicara soal OC Kaligis

Gatot enggan membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Agu 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2015, 16:54 WIB
20150722-Kasus Suap-Jakarta-KPK Gatot Pujo Nugroho5
Gatot Pujo Nugroho berada di ruang tunggu jelang pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015). KPK meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengaku dimintai keterangan seputar peran OC Kaligis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Hari ini saya hadir dalam kapasitas sebagai saksi atas nama OC Kaligis," ujar Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mengenakan rompi tahanan KPK ini enggan membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang ia sampaikan ke penyidik dalam pemeriksaannya.

"Untuk pertanyaan itu, tanya saja ke penyidik," jawab Gatot sambil menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tempat dia ditahan.

Sementara itu, beberapa saat sebelum Gatot menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik, hadir pula istri kedua Gatot, Evy Susanti yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk OC Kaligis.

Seperti biasa, perempuan yang mengenakan jilbab hitam dan rompi tahanan ini enggan menjelaskan perkara yang menjeratnya. Evy hanya mengaku kondisi kesehatannya tetap baik meski sudah berada di Rutan KPK sejak Senin 3 Agustus lalu.

"Alhamdulillah, sehat," kata Evy sambil menunjukkan jempol tangan kanannya kepada sejumlah wartawan di lobi Gedung KPK.

Pada perkara ini, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, telah menyandang status tersangka. KPK pun telah menahan keduanya di tempat berbeda. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sementara Evy di Rutan KPK.

Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya