Terkait Korupsi di Sorong, Eks GM PT Hutama Karya Ditahan KPK

Mantan GM PT Hutama Karya ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Agu 2015, 16:44 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2015, 16:44 WIB
Tahanan KPK
Mantan GM PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, Budi Rachmat Kurniawan.

Mantan General Manager PT Hutama Karya ini langsung digiring petugas KPK menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Budi Rachmat tidak berkomentar apa pun saat dibawa petugas menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi Gedung KPK. Tersangka yang mengenakan rompi warna jingga tersebut hanya diam sambil mengikuti arahan penyidik masuk ke mobil.

Budi yang merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan 2011.

Keduanya adalah Sugiarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Irawan.

"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu 29 Juli 2015. (Ans/Sun) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya