Sidang Tanpa Pengacara, Hakim Tipikor Tegur Rusli Sibua

Hakim sempat memperingati terdakwa bahwa sikapnya tersebut dapat memperberat hukuman yang akan diterima karena mempersulit persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Agu 2015, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 17:11 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Rusli Sibua
Rusli Sibua memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali batal menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai dengan terdawa Rusli Sibua. Sidang terpaksa ditunda lantaran terdakwa kembali menjalani sidang tanpa didampingi pengacara.

Rusli berkilah pengacaranya sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tidak dapat hadir.

Hakim yang kecewa dengan sikap pihak Rusli ini pun memberi waktu untuk dapat hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis 13 Agustus mendatang dengan didampingi pengacaranya.

"Ini terakhir kali (permohonan penundaan) dikabulkan. Karena majelis hakim sudah pegang kuasa hukum, apabila tidak ada pencabutan, sidang ditunda. Dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 Agustus 2015," ujar Hakim Ketua, Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8/2015).

Hakim sempat memperingati terdakwa bahwa sikapnya tersebut dapat memperberat hukuman yang akan diterima karena mempersulit persidangan.

"Apabila saudara tetap sendiri tidak ada pendampingan, berarti mempersulit persidangan, (dakwaan) tetap dibacakan. Hormatilah posisi ini. Kita sudah kasih kesempatan, hargailah," tegas Supriyono.

Rusli Sibua resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 26 Juni 2015 lalu. Ia diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu sebesar Rp 2,5 miliar. Dan uang tersebut diberikan agar ia dimenangkan dalam sengketa Pilkada Morotai 2011.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya