KPK Geledah Rumah Istri Gubernur Gatot dan Anak Buah OC Kaligis

Salah satu rumah yang digeledah tersebut berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Agu 2015, 19:54 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 19:54 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga diketahui kembali menggeledah beberapa tempat yang diduga masih terdapat jejak kasus tersebut.

"Kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Priharsa menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari ini di antaranya dilakukan di salah satu rumah Evy Susanti yang merupakan tersangka kasus ini sekaligus istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Rumah tersebut berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Rumah seorang pengacara pada kantor OC Kaligis bernama Yulius Irwansyah alias lwan di Permata Hijau dan di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan di Kemayoran," tutur dia.

Dari penggeledahan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," pungkas Priharsa.

KPK mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 Di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, satgas KPK mengamankan seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara dari kantor OC Kaligis. Penyidik KPK mengamankan ribuan uang dolar Amerika Serikat di lokasi penangkapan. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya