Rangkap Jabatan, Luhut Pandjaitan Akan Berpindah-pindah Kantor

Rangkap jabatan KSP dan menteri di Kabinet Kerja, menurut Atmaji merupakan hal yang tidak menyalahi aturan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Agu 2015, 03:18 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2015, 03:18 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - ‎Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Kepresidenan Atmaji Sumarkidjo mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang baru dilantik sebagai Menko Polhukam untuk merangkap jabatan sekaligus sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya, tidak akan ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan.

"Yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut. Tidak ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan," ujar Atmaji di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2015.

Rangkap jabatan KSP dan menteri di Kabinet Kerja, menurut Atmaji merupakan hal yang tidak menyalahi aturan. Ia pun menegaskan tidak ada landasan hukum yang melarang soal itu. "Itu sepenuhnya teritori Presiden untuk menentukan," kata Atmaji.

Dia juga mengaku tidak tahu sampai kapan rangkap jabatan itu akan dilakukan Luhut. "Kalau Pak Luhut jelaskan ke kami, beliau akan jalankan perintah Presiden. Kita tidak tahu (ke depan), tergantung Presiden," kata dia.

Menurut Atmaji, fungsi Staf Kepresidenan memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya termasuk Polhukam sehingga diharapkan bisa bersinergi. Sementara soal lokasi tempat Luhut akan berkantor, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan teknis.

"Itu teknis saja beliau berkantor di sana (Kemenkopolhukam) bisa, di sini (Komplek Istana) bisa. Jaraknya cuma 7 menit," kata dia.‎ (Ado/Mar)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya