KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan Istri Tersangka Suap APBD

Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya ternyata sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Agu 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 16:20 WIB
Pejabat Pemerintah Kab Musi Banyuasin Ditangkap KPK
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari sebagai tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan penyidik serta pimpinan KPK pihaknya menemukan sejumlah alat bukti mengenai keterlibatan pasutri dalam suap tersebut.

"Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD Musi Banyuasin, penyidik menemukan 2 bukti yang cukup dan menetapkan PA (Pahri Azhari) dan L (Luciaty) sebagai tersangka," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Alat bukti yang ditemukan oleh penyidik ini, lanjut Johan, akhirnya menguak peran Pahri dan istrinya yang ternyata sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Musi Banyuasin. Termasuk 2 orang yang telah ditangkap KPK.

"Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi (suap anggota DPRD)," kata dia.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal saat petugas KPK menggelar operasi tanggap tangan pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat itu, petugas menangkap 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap.

Mereka adalah, 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (fraksi PDI-P) dan Adam Munandar (fraksi Gerindra), Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin Syamsudin Fei, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin Fasyar.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap. (Gen/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya