Kirim Surat ke KPK, Polri Siap Periksa OC Kaligis

Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik KPK terhadap OC Kaligis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Agu 2015, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 19:45 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Puluhan wartawan langsung menyerbu OC Kaligis saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK terhadap OC Kaligis. Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku telah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. Menurut dia, koordinasi dengan pihak KPK diperlukan karena OC Kaligis merupakan tahanan KPK.

"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak OC sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak OC ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Dia menambahkan, kemungkinan besar penyidiknya akan menyambangi Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, tempat OC ditahan. "Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," ucap Budi.

‎Sebelumnya, tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim Polri pada Rabu 5 Agustus 2015 lalu. Laporan ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.

Pihak OC Kaligis melaporkan KPK karena dituduh telah melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap OC Kaligis saat diperiksa sebagai saksi ‎kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan, Sumut. (Ndy/Sun)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya