Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat sore tadi.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Kita kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor Victoria Sekuritas. Ini merupakan penggeledahan lanjutan dari yang telah dilakukan sebelumnya, kemarin, untuk mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pidana," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Advertisement
Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia. "2 Petinggi Victoria Sekuritas, yaitu direktur bernama Pak Aldo dan komisaris Suzana. 2 Itu sementara yang diperiksa di lokasi," sambung Turin.
Meski demikian, kata Turin, hingga kini pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus tersebut. Kejagung masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
"Statusnya masih saksi semua, belum ada penetapan tersangka. Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen-dokumen terkait," tambah dia.
Selain itu, Turin mengatakan, pihaknya juga menyita 8 CPU dan dokumen elektronik terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa. Karena sejumlah saksi yang dipanggil kerap mangkir dari pemeriksaan, sehingga dikhawatirkan menghambat penyidikan.
Kasus hak tagih utang bermula ketika PT Adistra Utama (AU) meminjam kredit ke bank pelat merah, untuk membangun perumahan di Karawang 1.200 hektare senilai Rp 469 miliar.
Ketika terjadi krisis moneter, bank pelat merah itu masuk dalam program penyehatan BPPN, hingga akhirnya aset-aset yang terkait kredit macet dilelang, termasuk utang PT AU.
PT VS kemudian membeli aset PT AU senilai Rp 26 miliar. Namun ketika PT AU ingin menebus aset itu ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp 2,1 triliun. Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan, dengan tudingan adanya 'permainan' dalam pembelian aset ini. (Rmn/Ans)