Uji Materi MA Dianggap Tidak Transparan, UU MA Digugat ke MK

Pasal 40 ayat 2 UU MA dinilai tidak inkonstitusional jika dimaknai, khusus untuk uji materi, harus digelar terbuka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Agu 2015, 14:04 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 14:04 WIB
Mahkamah Agung
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Uji materi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak transparan. Oleh karena itu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi atas Pasal ‎40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang MA ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut berbunyi, "Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

Perwakilan FKHK, Victor Santoso, mengatakan seharusnya tidak hanya putusan yang diucapkan di depan umum. Sidang uji materi pun harus dibuka untuk umum.

Pada permohonannya, Victor menilai Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai, "khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU harus digelar dalam sidang terbuka untuk umum."

Tuntutan ini berdasar pengalamannya saat mengajukan uji materi tentang Kantor Staf Kepresidenan di MA. Saat itu, dia merasa aneh dengan uji materi tersebut.

"Di MA, tanpa ada perbaikan apa-apa, langsung diputus oleh MA. Padahal kita tidak tahu kapan disidangnya, dibahasnya, dibacanya," ujar Victor dalam sidang perbaikan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2015).

Pada sidang perbaikan ini, Victor juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 40 ayat 2 UU MA inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dia merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan karena berlakunya Pasal 40 ayat 2 tersebut. Sebab, uji materi di MA sangat berbeda dengan uji materi di MK.

"Harusnya seperti di MK, kita bisa melakukan perbaikan, menghadirkan ahli. Kita minta apakah ini konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat," ujar Victor.

Di mata dia, peran MA seharusnya dikecualikan dalam proses uji materi.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan judicial review atau uji materi di MA berbeda dengan di MK. Alasannya, sidang uji materi di MA hanyalah bersifat administratif dan judex yurist.

"Hakim agung hanya menilai permohonan sesuai peraturan UU yang berlaku tanpa mengajukan ahli," ujar Ridwan saat diminta tanggapan soal uji materi ini.

Sebelum Victor, 3 buruh juga menggugat soal uji materi di MA ini ke MK. Gugatan uji materi yang dimohonkan Muhammad Hafidz, Wahidin, dan Solihin itu masih diadili di MK. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya