2 Kapal Biji Timah dan Ammonium Nitrate Ilegal Ditangkap di Kepri

Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan dari dan ke Malaysia.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 18 Agu 2015, 21:51 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 21:51 WIB
2 Kapal Biji Timah dan Ammonium Nitrate Ilegal Ditangkap di Kepri
Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan dari dan ke Malaysia. (Ajang Nurdin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Batam - Direktorat Perwakilan Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 kapal yang bermuatan pasir timah dan ammonium nitrate pada 16 Agustus 2015. Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan dari dan ke Malaysia.

"Kami bersama tim telah melakukan penindakan. Penangkapan 2 kapal di tanggal yang sama oleh kapal patroli di perairan Laut China Selatan," kata Kepala Perwakilan Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Kepri Parjiya di kantor Bea Cukai Karimun, Kepri, Selasa (18/8/2015).

2 Kapal pengangkut 35 ton pasir timah dan 50 ton ammonium nitrate itu yakni KM Terang Bulan dan KM Putra Dua Perkasa. Dia menyatakan, pengiriman barang-barang tersebut merupakan kategori ilegal.

"Untuk ammonium nitrate merupakan modus impor Malaysia tujuan Sulawesi Selatan, kemudian untuk pasir timah dari Kalimantan bahkan diduga dari Bangka Belitung akan diekspor ke Malaysia," tutur Parjiya.

Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan dari dan ke Malaysia. (Ajang Nurdin/Liputan6.com)

Parjiya mengatakan, saat penangkapan, para awak kapal tak bisa membuktikan dokumen pengangkutan barang-barang yang termasuk dalam barang impor tersebut.

"Terkait penindakan komoditi berupa ammonium nitrate sebenarnya ini digunakan untuk pupuk namun kenyataan di lapangan sering disalahgunakan untuk bom ikan," ujar Parjiya.

Lokasi penangkapan berada di Laut China Selatan, antara Malaysia dan Kalimantan yang melintasi perairan Kepulauan Riau. Tepatnya penangkapan KM Putra Dua Perkasa terjadi di perairan Pakong. Sementara KM Terang Bulan di perairan Tanjung Prakit.

Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 miliar dari aktivitas ekspor ilegal pasir timah. Dan kerugian Rp 6,5 miliar dari aktivitas impor ilegal ammonium nitrate.

Saat ini jajarannya masih meneliti siapa pemilik sebenarnya barang-barang tersebut. Sementara untuk para anak buah kapal (ABK) tercatat ada 16 orang yang diamankan. (Ndy/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya