Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis atas penetapan status tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait dugaan suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara, memasuki agenda sidang penyerahan bukti surat dan menghadirkan saksi fakta serta ahli.
Dalam sidang hari ini, Rabu (19/8/2015), pihak OC Kaligis menghadirkan 7 saksi fakta dan 2 ahli. Sedangkan pihak Termohon atau KPK menghadirkan 2 ahli dan 2 saksi fakta. Sidang kali ini gagal menghadirkan Pemohon yaitu OC Kaligis.
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyampaikan keinginan untuk menghadirkan kliennya pada persidangan hari ini. Hal ini agar Kaligis dapat menceritakan hal sebenarnya.
"Kami mohon untuk Pemohon prinsipal (OC Kaligis) bisa dihadirkan besok. Atau kalau tidak, Yang Mulia Hakim dapat memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan klien kami," ujar Indra Sahnun Lubis, salah seorang anggota tim pengacara OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.
Menanggapi hal tersebut, hakim tunggal Suprapto mengambil sikap dengan memberi kesempatan pada KPK untuk menanggapi.
Suprapto mengatakan, permohonan itu tergantung Termohon akan dikabulkan atau tidak, dan bukan kewenangan hakim untuk memerintahkan Termohon menghadirkan OC Kaligis.
Baca Juga
"Saya akan tanyakan sekarang pada Termohon apakah saudara Termohon bersedia menghadirkan Pemohon prinsipal. Jadi bukan kewenangan saya untuk memerintah," kata Suprapto.
Advertisement
KPK selaku Termohon pun langsung merespons permintaan tersebut. Dengan tegas KPK menolak permohonan yang dilakukan tim pengacara OC Kaligis untuk mendatangkan kliennya.
Alasannya, OC Kaligis telah diwakili 130 kuasa hukum dan penahanannya pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Mvi/Yus)