Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kelangkaan Daging Pekan Depan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Agu 2015, 14:58 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 14:58 WIB
Logo Bareskrim
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik tersangka atas kasus dugaan penimbunan sapi siap potong.

Direktur Direktorat Tipidsus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan penyidik tengah melakukan gelar perkara. Dia memperkirakan pada pekan depan sudah ada calon tersangka atas kasus tersebut.

"Rencananya, begitu pemeriksaan saksi-saksi itu selesai, pekan depan kita akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka. Selangkah lagi," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Menurut dia, penyidik sangat berhati-hati mengungkap kasus dugaan penimbunan ini. Sebab, ada sejumlah temuan yang harus diteliti kebenarannya. Salah satunya, terkait surat edaran yang melarang para pedagang dan rumah potong hewan untuk menjalankan aktivitasnya.

"Kita maunya mengusut tuntas perkara ini, baik penimbunnya atau juga yang menghasut mereka tidak berjualan. Tapi kami minta sabar. Kami harus benar-benar hati-hati dalam perkara ini," ucap Victor.

Dia menuturkan penyidik telah memeriksa 14 saksi dalam kasus itu. Saksi tersebut merupakan pemilik dan karyawan feedlotter yang sempat didatangi beberapa waktu lalu. Kemudian ada juga dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, serta pejabat Kementerian Pertanian.

Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Pada PT BPS, penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524 ekor. Sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya