Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldy. Ketika ditemui di tempatnya bertugas, Hakim Sarpin tidak ingin tanggapi putusan tersebut.
"Tidak ada yang perlu ditanggapi lagi. Itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Hakim Sarpin sambil menyeringai di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang. "Maaf ya, saya harus buru-buru sidang," ungkap Sarpin terburu-buru.
Sebelumnya, KY menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin dalam menangani perkara Komjen Budi Gunawan. Sarpin disebut tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.
Mahkamah Agung sudah memberikan respons terhadap rekomendasi tersebut. Intinya, MA menolak rekomendasi KY.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada KY, di mana hasil keputusan soal rekomendasi sudah melalui hasil yang solid dan satu. Intinya yang dilakukan Sarpin adalah teknis yudisial. Itu kemerdekaan hakim. Tidak ada yang boleh mencampuri. Saya pun selaku Ketua MA tidak boleh mengintervensi hal tersebut," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut dia, surat putusan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Agustus. Pada surat itu, MA menilai tidak ada pelanggaran baik dari segi teknis maupun nonteknis.
"Kami memang tidak menemukan pelanggaran, baik dari segi teknis maupun non teknis semua telah kita jawab," tutur Hatta. (Bob/YUs)
Tanggapan Hakim Sarpin Terkait Rekomendasi KY Ditolak MK
Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang.
diperbarui 19 Agu 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 17:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cepat Hentikan Diare Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
287 TPS Gelar PSU, PSL hingga PSS di Pilkada 2024, KPU RI: Terbanyak di Sumut
Tips Main Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut dan Cara Menggunakannya
KPU RI: Data C Hasil Terunggah di Sirekap Mobile Sudah Mencapai 97,85%
Fahri Hamzah Usulkan Omnibus Law Perumahan Jadi Kunci Atasi Masalah Perumahan
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Mulai Hari Ini, Ada 8 Formasi Salah Satunya Layanan Disabilitas
VIDEO: Bagaimana Aturannya Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024?
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Efektifkah?
Kadar Kolesterol Mahasiswa Kedokteran Ini Malah Meningkat Setelah Terapkan Pola Makan Berbasis Nabati, Kok Bisa?
Rekomendasi Kuliner Tradisional yang Ramah untuk Vegetarian
Krisis Cedera Manchester City Bertambah Parah, Mateo Kovacic Bakal Lewatkan Duel Penting