Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldy. Ketika ditemui di tempatnya bertugas, Hakim Sarpin tidak ingin tanggapi putusan tersebut.
"Tidak ada yang perlu ditanggapi lagi. Itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Hakim Sarpin sambil menyeringai di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang. "Maaf ya, saya harus buru-buru sidang," ungkap Sarpin terburu-buru.
Sebelumnya, KY menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin dalam menangani perkara Komjen Budi Gunawan. Sarpin disebut tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.
Mahkamah Agung sudah memberikan respons terhadap rekomendasi tersebut. Intinya, MA menolak rekomendasi KY.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada KY, di mana hasil keputusan soal rekomendasi sudah melalui hasil yang solid dan satu. Intinya yang dilakukan Sarpin adalah teknis yudisial. Itu kemerdekaan hakim. Tidak ada yang boleh mencampuri. Saya pun selaku Ketua MA tidak boleh mengintervensi hal tersebut," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurut dia, surat putusan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Agustus. Pada surat itu, MA menilai tidak ada pelanggaran baik dari segi teknis maupun nonteknis.
"Kami memang tidak menemukan pelanggaran, baik dari segi teknis maupun non teknis semua telah kita jawab," tutur Hatta. (Bob/YUs)
Tanggapan Hakim Sarpin Terkait Rekomendasi KY Ditolak MK
Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang.
diperbarui 19 Agu 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 17:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Bali Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Berawan, Hujan Ringan, dan Suhu Ideal
Hikayat Adalah: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Karya Sastra Melayu Klasik
Arti Boarding Pass: Panduan Lengkap untuk Penumpang Pesawat
Memahami Domain: Apa itu Domain dan Fungsinya
iPhone Lipat Diprediksi Meluncur pada 2026, Bagaimana dengan Trifold?
Penerbangan Tertunda Gara-gara Ada yang Pasang Nama Wifi Mengandung Kata Bom di Pesawat
Mulailah Bersedekah Seperti Ini, Allah Akan Ganti Rezeki Melimpah Ruah Kata Buya Yahya
Harga Emas Kembali Cetak Rekor Termahal, Siap-siap Tembus USD 3.250
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Langit Pagi Mayoritas Bakal Berawan
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 11 Februari 2025
Makalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyusunnya
SBY Ungkap Momen Tersulit saat Jadi Presiden, Pernah Hampir Lengser Gegara Ini