Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan gugatan OC Kaligis terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terhenti. Hakim tunggal Suprapto memutus gugur permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut.
Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap tuduhan pemohon terlalu berlebihan yang memandang peralihan kasus ke Pengadilan Tipikor merupakan niat KPK untuk menggugurkan praperadilan. Sebab, OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Gugur tidaknya sudah diatur di KUHAP dan hakim tadi sudah memaparkan itu. Ini sudah disidangkan di Tipikor. Jadi patut untuk gugur. Pelimpahan kasus secepatnya pun merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka (yang meminta) segera diadili dan disidangkan," jelas Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Ia mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Hakim Suprapto. Putusan hakim sudah tepat dan sejalan dengan permohonan yang disampaikan KPK.
"Ini sudah sejalan dan memang sudah semestinya digugurkan. Ini sama dengan permohonan kami dalam jawaban sewaktu menanggapi permohonan pemohon (OC Kaligis)," ungkap Nur Chusniah.
Berbagai hal yang digugat pemohon dinyatakan KPK tidak tepat. Sebab KPK menganggap semua proses yang dilakukannya untuk menindak dugaan kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan OC Kaligis sudah tepat.
"Semua prosedur telah kami penuhi. Bukti surat dan pandangan ahli pun telah menegaskan bahwa kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Sangkaan pemaksaan dan pelanggaran HAM saat penangkapan pun tidak terbukti, karena kami punya video rekamannya saat pemohon ditangkap. Unsur itu tidak terpenuhi," papar Nur Chusniah. (Cho/Mut)
KPK Nilai Gugurnya Praperadilan Sesuai Permintaan OC Kaligis
OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Diperbarui 24 Agu 2015, 13:35 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 13:35 WIB
Tim Pengacara KPK Nur Chusnia saat mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Kaligis menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 70.000, Setelah Itu Reli Besar
Melihat Portofolio Investasi Saratoga
Cara Mengatasi Ketiak Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif
Fakta Unik Eksplorasi Goa Pindul Yogyakarta, Begini Asal Usulnya