Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan gugatan OC Kaligis terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terhenti. Hakim tunggal Suprapto memutus gugur permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut.
Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap tuduhan pemohon terlalu berlebihan yang memandang peralihan kasus ke Pengadilan Tipikor merupakan niat KPK untuk menggugurkan praperadilan. Sebab, OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Gugur tidaknya sudah diatur di KUHAP dan hakim tadi sudah memaparkan itu. Ini sudah disidangkan di Tipikor. Jadi patut untuk gugur. Pelimpahan kasus secepatnya pun merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka (yang meminta) segera diadili dan disidangkan," jelas Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Ia mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Hakim Suprapto. Putusan hakim sudah tepat dan sejalan dengan permohonan yang disampaikan KPK.
"Ini sudah sejalan dan memang sudah semestinya digugurkan. Ini sama dengan permohonan kami dalam jawaban sewaktu menanggapi permohonan pemohon (OC Kaligis)," ungkap Nur Chusniah.
Berbagai hal yang digugat pemohon dinyatakan KPK tidak tepat. Sebab KPK menganggap semua proses yang dilakukannya untuk menindak dugaan kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan OC Kaligis sudah tepat.
"Semua prosedur telah kami penuhi. Bukti surat dan pandangan ahli pun telah menegaskan bahwa kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Sangkaan pemaksaan dan pelanggaran HAM saat penangkapan pun tidak terbukti, karena kami punya video rekamannya saat pemohon ditangkap. Unsur itu tidak terpenuhi," papar Nur Chusniah. (Cho/Mut)
KPK Nilai Gugurnya Praperadilan Sesuai Permintaan OC Kaligis
OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
diperbarui 24 Agu 2015, 13:35 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 13:35 WIB
Tim Pengacara KPK Nur Chusnia saat mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Kaligis menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 November 2024
Bila Terpilih Menang Pilpres AS 2024, Apa yang Akan Dilakukan Kamala Harris dan Donald Trump?
Budi Arie soal Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis: Kalau Bisa Tak Ada yang Impor
Belum Lengkap, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara KDRT Selebgram Anastasia Noor
Link Live Streaming Liga Champions Sporting CP vs Manchester City, Liverpool vs Bayer Leverkusen: Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Irish Bella Syukuran Rumah Baru, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Sinopsis Mission: Impossible 8, Berikut Daftar Pemeran dan Fakta Menariknya
Kisah Habib Soleh Tanggul Berjumpa dengan Nabi Khidir AS, Karomah Wali
Waspada, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem
Siapa yang Akan Secara Resmi Menyatakan Pemenang Pilpres AS 2024?
Deretan Mitos Gunung Salak, Salah Satunya Istana Gaib