Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pria yang menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan Wakapolri Komjen Budi Gunawan, hadir pukul 12.54 WIB, menggunakan mobil polisi warna abu-abu Suzuki Grand Vitara Nopol VII 1-30.
Saat ditanya kenapa hadir menggunakan mobil polisi, Sarpin yang hadir dengan kemeja warna merah muda menjawab dengan bercanda. "Saya enggak bisa sendiri, nanti ditangkap polisi saya," ujar Sarpin sambil tertawa saat ditanya di depan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Sarpin pun menjelaskan kehadirannya ke Bareskrim untuk pemeriksaan tambahan terkait laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap, kedua komisioner KY itu mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Kedua Komisioner KY itu pun juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hanya pemeriksaan tambahan saja, tidak ada keterangan lain. Ini kan terkait laporan saya. Tapi, saya tidak tahu (untuk tersangka yang mana)," ungkap Sarpin.
Sarpin kembali berkeluh kesah mengapa tetap melanjutkan proses ini. Walaupun memang pernah dibuka forum komunikasi.
"Anda kan tidak tahu perasaan saya. Kalau Anda tahu kan, pasti Anda melakukan hal yang sama. Kita jalankan saja ke proses hukum. Saya kan sudah somasi. (Untuk KY) jangan ada yang curiga kepada saya. Prosedur sudah saya lakukan. Kita sudah melakukan somasi agar minta maaf. Tapi kan tidak. Iyalah kan sudah (dibuka jalan berdamai). Betul tidak," tutur Sarpin.
Meski demikian, untuk sampai di tingkat pengadilan, Sarpin pun menyerahkan sepenuhnya kasusnya kepada pihak Bareskrim.
"Nantilah lihat saya juga tidak tahu. Yang jelas saya nanti yang bersangkutan bukan saya," pungkas dia.
Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti menyatakan, keduanya jadi tersangka atas laporan hakim Sarpin Rizaldi. Pihak Bareskrim juga mengaku telah menuntaskan pemeriksaan terhadap dua komisioner KY itu.
"Meski proses pemeriksaan berjalan singkat, kami sudah memiliki kelengkapan alat bukti yang dituduhkan korban terhadap 2 tersangka. Kami berharap berkas sudah bisa diterima kejaksaan. Namun, bila berkas yang kami serahkan dianggap belum lengkap oleh kejaksaan, polisi siap untuk memperbaikinya," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Umar Fana.
Kabareskrim Budi Waseso pun menegaskan, proses pemeriksaan terhadap tersangka sudah sesuai dengan porsedur. Pihaknya telah memeriksa saksi ahli, baik yang didatangkan Bareskrim Polri ataupun saksi ahli yang diajukan kedua tersangka. (Mvi/Mut)