Capim KPK Sujanarko Ingin Gratifikasi Seks Bisa Dipidana

Ia terinspirasi dari proses pidana gratifikasi seks di Singapura.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Agu 2015, 12:16 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 12:16 WIB
Capim KPK
Suasana wawancara terbuka calon pimpinan KPK. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko ingin gratifikasi seks termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dipidana. Ia terinspirasi dari proses pidana gratifikasi seks di Singapura.

"‎Waktu saya masih koordinir tim pelacak aset terutama pejabat wilayah Timur. Mereka tidak ada aset dan uang. Habis untuk minum, foya-foya, dan perempuan," kata Sujanarko, dalam proses wawancara tahap akhir Capim KPK di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Namun hal itu tidak dilanjutkan karena terjadi pertentangan di Indonesia. Ia pun mengurungkan niat tersebut.

"Saat itu Singapura sedang hukum gratifikasi seks. Karena jadi polemik luar biasa, saya jadi tahan diri," tutur dia.

Sujanarko juga menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi, karena keduanya memiliki makna yang berbeda. Menurut dia, tujuan suap untuk mengatur agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Sementara, gratifikasi itu pemberian dengan conflict of interest. Gratifikasi tidak selalu dorong melakukan atau tidak melakukan sesuatu," tegas Sujanarko.

Seleksi Capim KPK tahap akhir ini bakal selama 3 hari berturut-turut. Yakni sejak 24 Agustus sampai 26 Agustus, dan dimulai pada pukul 08.00 Wib hingga 17.15 Wib di Ruang Serba Guna, Gedung 3, Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. (Ali/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya