Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menginstruksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung melayangkan surat edaran ke seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang isinya memberikan jaminan kepada kuasa pengguna anggaran tak akan dipenjara karena salah kebijakan. Instruksi ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot belanja modal dalam waktu kurang dari 5 bulan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Jokowi mengkaji secara komprehensif kebijakan tersebut. Terlebih, itu bisa dianggap ketakutan luar biasa para pejabat dalam mengambil keputusan yang berujung ke kasus hukum.
"Harus kajian komprehensif kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat sehingga tidak takut ambil keputusan. Ini bukan cerita warung kopi tapi report resmi dari lembaga negara bahwa penyerapan anggaran minimal," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Fahri berujar, cara mencari solusi terkait katkutan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran bukan dengan memberi solusi instan dengan surat edaran, tapi harus dengan pembangunan kerangka sistem hukum yang kuat.
Menurut dia, aturan tak bisa dipidana dianggap sama saja meletakkan warga negara berbeda di mata hukum. "Kalau level UU pasti ditolak. Di UUD semua warga negara duduk berkesamaan di depan hukum. Tidak ada diskriminasi, melebihkan satu dengan lainnya," ujar Fahri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berasumsi, aturan itu tak akan sanggup mengintervensi hukum yang ada. "Dia hanya bisa dianulir oleh peristiwa hukum lainnya," tandas Fahri. (Mut)
Fahri Hamzah Minta Jokowi Kaji Jaminan Kuasa Anggaran Tak Dibui
Instruksi ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot belanja modal dalam waktu kurang dari 5 bulan.
Diperbarui 27 Agu 2015, 19:39 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 19:39 WIB
Kicauan Fahri diibaratkan sebagai tantangan perang terbuka kepada jutaan santri dan pesantren di Indonesia.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Takaran Minyakita Disunat, Wamentan: Mengurangi Timbangan Ancamannya Neraka
Apa Itu Flexible Working Arrangement (FWA)? Kebijakan Baru Buat ASN
Saratoga Bukukan Nilai Aset Bersih Rp 53,9 Triliun di 2024, Naik 10,5%
Pelajaran dari Kasus Wendi Cagur: Cara Membedakan GERD dan Serangan Jantung
Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Urutan Doa Ziarah Kubur Arab dan Latin Beserta Artinya, Perhatikan Adabnya Juga
Marak PHK, Warga Serbu Bursa Kerja di Thamrin City Jakarta
Berkat Dukungan BRI, UMKM Gula Aren Ini Sukses Berdaya di Desa dan Tembus Ekspor Pasar Global
Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional
Mengapa Patrick Kluivert Dijuluki El Bintang Laut oleh Netizen? Ternyata Gara-Gara Ini
Dampak WFA bagi ASN: Fleksibilitas atau Risiko Menurunnya Layanan Publik?
3 Pernyataan Presiden Prabowo Terkait THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, BUMD hingga Ojol