Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menginstruksikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung melayangkan surat edaran ke seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang isinya memberikan jaminan kepada kuasa pengguna anggaran tak akan dipenjara karena salah kebijakan. Instruksi ini berkaitan dengan upaya pemerintah menggenjot belanja modal dalam waktu kurang dari 5 bulan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Jokowi mengkaji secara komprehensif kebijakan tersebut. Terlebih, itu bisa dianggap ketakutan luar biasa para pejabat dalam mengambil keputusan yang berujung ke kasus hukum.
"Harus kajian komprehensif kenapa ada ketakutan yang luar biasa dari para pejabat sehingga tidak takut ambil keputusan. Ini bukan cerita warung kopi tapi report resmi dari lembaga negara bahwa penyerapan anggaran minimal," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Fahri berujar, cara mencari solusi terkait katkutan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran bukan dengan memberi solusi instan dengan surat edaran, tapi harus dengan pembangunan kerangka sistem hukum yang kuat.
Menurut dia, aturan tak bisa dipidana dianggap sama saja meletakkan warga negara berbeda di mata hukum. "Kalau level UU pasti ditolak. Di UUD semua warga negara duduk berkesamaan di depan hukum. Tidak ada diskriminasi, melebihkan satu dengan lainnya," ujar Fahri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berasumsi, aturan itu tak akan sanggup mengintervensi hukum yang ada. "Dia hanya bisa dianulir oleh peristiwa hukum lainnya," tandas Fahri. (Mut)
Energi & Tambang