Liputan6.com, Jakarta - Produk kecantikan tak pernah sepi dari minat konsumen, khususnya kaum hawa. Peluang pasar inilah yang kemudian dimanfaatkan tersangka RE alias S (43) untuk meraup rejeki dengan cara menjual produk kecantikan atau kosmetik palsu.
Tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap S di ruko Pallais De Europe Nomor 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
"Ruko itu digunakan untuk membuat kosmetik palsu, yang kemudian didistribusikan ke Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Agung menunjukkan beberapa produk kosmetik hasil racikan S yang sudah siap edar, antara lain krim siang dan malam merek Citra, krim pemutih kulit merek Garnier, bedak merek Pixy dan merek-merek kosmetik lainnya yang dipalsukan. Modus tersangka S, kata Agung, adalah membeli bahan baku kosmetik di Asemka yaitu bahan kimia Hydroquinone, krim berbagai warna, alkohol, pewarna makanan, dan cairan pewangi beraroma ginseng.
"Lalu diramu oleh tersangka dengan bahan dasar yang sama dan bentuk yang berbeda-beda. Contohnya dia membuat produk krim siang, krim malam dan krim pemutih dengan memakai merek Garnier dan Citra. Dua perusahaan kosmetik ini sendiri tidak mengeluarkan produk semacam ini. Jadi dia buat sendiri," jelas Agung.
Kepolisian pun akan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
"Untuk sementara yang kita ketahui, Hydroquinone itu sudah dilarang di internasional. Peraturan Menteri Kesehatan pun sudah melarang peredaran kosmetik mengandung hydroquinone di masyarakat karena beimplikasi kulit menjadi tipis," imbuh Agung.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Mut)
Kosmetik Palsu Merek Terkenal Beredar di Jakarta dan Serang
Kepolisian akan meminta BPOM untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:32 WIBDiterbitkan 31 Agu 2015, 13:32 WIB
Produk kosmetik yang diketahui palsu dan pabriknya baru saja digerebek polisi bisa menyebabkan kulit terbakar
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Pernah Menang 7-0 Lawan Jepang, Kapan?
Pengertian Motivasi, Penggerak Utama Kesuksesan dan Pencapaian Tujuan
Bahlil Ingin Tambah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Ini Alasannya
13 Arti Mimpi Rambut Panjang, Jadi Pertanda Baik atau Buruk?
Mengenal Road Trip Adalah: Panduan Lengkap Perjalanan Darat yang Seru
Arti Staycation Adalah: Panduan Lengkap Liburan di Dekat Rumah
Rasio Keuangan Adalah Alat Analisis Penting untuk Menilai Kinerja Perusahaan
Pengertian Atmosfer Adalah: Lapisan Pelindung Bumi yang Vital
Sahbirin Noor Mundur, Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Jadi Plh Gubernur Kalsel
Nonton Gratis Series Suami-Suami Masa Kini Season 1 di Vidio: Asal Mula Konflik Yuda dan Bima
Memahami Root HP: Apa itu Root HP Adalah dan Dampaknya
Olahraga 12 Menit untuk Kelola Diabetes Tipe 2: Panduan Praktis dan Efektif