Liputan6.com, Jakarta - Produk kecantikan tak pernah sepi dari minat konsumen, khususnya kaum hawa. Peluang pasar inilah yang kemudian dimanfaatkan tersangka RE alias S (43) untuk meraup rejeki dengan cara menjual produk kecantikan atau kosmetik palsu.
Tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap S di ruko Pallais De Europe Nomor 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
"Ruko itu digunakan untuk membuat kosmetik palsu, yang kemudian didistribusikan ke Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Agung menunjukkan beberapa produk kosmetik hasil racikan S yang sudah siap edar, antara lain krim siang dan malam merek Citra, krim pemutih kulit merek Garnier, bedak merek Pixy dan merek-merek kosmetik lainnya yang dipalsukan. Modus tersangka S, kata Agung, adalah membeli bahan baku kosmetik di Asemka yaitu bahan kimia Hydroquinone, krim berbagai warna, alkohol, pewarna makanan, dan cairan pewangi beraroma ginseng.
"Lalu diramu oleh tersangka dengan bahan dasar yang sama dan bentuk yang berbeda-beda. Contohnya dia membuat produk krim siang, krim malam dan krim pemutih dengan memakai merek Garnier dan Citra. Dua perusahaan kosmetik ini sendiri tidak mengeluarkan produk semacam ini. Jadi dia buat sendiri," jelas Agung.
Kepolisian pun akan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
"Untuk sementara yang kita ketahui, Hydroquinone itu sudah dilarang di internasional. Peraturan Menteri Kesehatan pun sudah melarang peredaran kosmetik mengandung hydroquinone di masyarakat karena beimplikasi kulit menjadi tipis," imbuh Agung.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Mut)
Kosmetik Palsu Merek Terkenal Beredar di Jakarta dan Serang
Kepolisian akan meminta BPOM untuk memeriksa seluruh produk kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat berbahaya.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:32 WIBDiterbitkan 31 Agu 2015, 13:32 WIB
Produk kosmetik yang diketahui palsu dan pabriknya baru saja digerebek polisi bisa menyebabkan kulit terbakar
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
7 Menu Lezat Diet Telur untuk Turunkan Berat Badan dalam Seminggu
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan