Bisnis Akik Lesu, Andri Alih Profesi Jadi Kurir DVD Porno

Pria asal Medan ini mengatakan baru setahun belakangan merantau ke Ibukota.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Sep 2015, 19:24 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 19:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menunjukkan keping DVD porno dan bajakan sebelum dimasukkan ke dalam mesin penghancur di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kurir DVD porno Andri Sigito (32) berdalih terpaksa bekerja untuk R, lantaran bisnis batu akiknya sepi peminat. Lima bulan lalu, ia mendatangi R untuk meminjam uang, namun R malah menawarkan pekerjaan mengantar DVD porno dengan upah Rp 200 ribu sekali mengantar.

"Saya lagi mau minjam duit ke dia (R). Dipinjami asal mau bantu dia antar. Karena lagi kepepet. Saya baru sekali mengantar," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Pria asal Medan ini mengatakan, baru setahun belakangan merantau ke Ibukota. Ia kenal dengan R di kawasan Glodok, Jakarta Barat. R dikenal dan dihormati para pedagang kaki lima karena memiliki banyak uang.

"Saya datang ke Jakarta sudah setahun, ikut teman karena batu akik sepi. Kenal (R) di Glodok, dengar-dengar isunya duit dia banyak," ujar Andri.

Polisi menggerebek sebuah kontrakan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi pabrik DVD porno, yang mampu memproduksi 500 keping film biru dalam sehari. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor adanya kegiatan mencurigakan di kontrakan tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyamar dengan memesan seribu keping film biru dan menangkap kurirnya, Andri Sigito (32), pada Jumat 4 September lalu. Sementara, bos Andri yang berinisial R sudah melarikan diri.

Di kamar kontrakan R dengan luas 9 meter persegi ini, polisi menemukan 7 mesin duplikator film berteknologi tinggi, seribu keping DVD porno siap edar dan 300 keping master film porno. Jika jumlah produksi DVD porno 500 keping per hari dikonversikan dalam rupiah, omzet yang diraup tersangka R per bulan mencapai Rp 200 juta.

Polisi menjerat Andri dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 80 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Rmn/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya