Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah daerah terancam diundur lantaran terganjal calon tunggal peserta pilkada. Hal ini karena UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) mengatur ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon yang boleh melaju di pilkada.
Hal ini pula yang mengantarkan pengamat politik Effendi Gazali, calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, dan Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifuddin Zuhri, dan Yayan Sakti Suryandaru menggugat aturan larangan calon tunggal tersebut.
Effendi Gazali mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 8 Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2015 lalu. Hari ini, Selasa (8/9/2015) sidang MK terkait gugatan Effendi dkk itu kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan pihak terkait (Komisi Pemilihan Umum/KPU).
Effendi juga meminta MK memutuskan adanya kotak dan kolom kosong yang disandingkan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara. Hal ini agar hak pilih masyarakat tetap dijamin pada 9 Desember 2015.
Ini juga untuk membuktikan apakah calon tunggal tersebut benar-benar pilihan rakyat atau hanya pencitraan.
Effendi yakin, gugatannya bakal dikabulkan MK. "Kayaknya dikabulkan MK deh," kata dia kepada Liputan6.com. (Ndy/Yus)
Penggugat Yakin MK Kabulkan Gugatan terkait Calon Tunggal Pilkada
Pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah daerah terancam diundur lantaran terganjal calon tunggal peserta pilkada.
Diperbarui 08 Sep 2015, 14:09 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 14:09 WIB
Diskusi yang bertemakan "Pilpres 2014 Berkoalisi atau Berkoalitas ?" dimoderatori oleh Effendi Ghazali, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah