Penggugat Yakin MK Kabulkan Gugatan terkait Calon Tunggal Pilkada

Pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah daerah terancam diundur lantaran terganjal calon tunggal peserta pilkada.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 08 Sep 2015, 14:09 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2015, 14:09 WIB
Tak Jadi Capres, Dahlan Iskan Pasrah
Diskusi yang bertemakan "Pilpres 2014 Berkoalisi atau Berkoalitas ?" dimoderatori oleh Effendi Ghazali, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah daerah terancam diundur lantaran terganjal calon tunggal peserta pilkada. Hal ini karena UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) mengatur ketentuan paling sedikit 2 pasangan calon yang boleh melaju di pilkada.

Hal ini pula yang mengantarkan pengamat politik Effendi Gazali, calon Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, dan Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifuddin Zuhri, dan Yayan Sakti Suryandaru menggugat aturan larangan calon tunggal tersebut.

Effendi Gazali mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 8 Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2015 lalu. Hari ini, Selasa (8/9/2015) sidang MK terkait gugatan Effendi dkk itu kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan pihak terkait (Komisi Pemilihan Umum/KPU).

Effendi juga meminta MK memutuskan adanya kotak dan kolom kosong yang disandingkan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara. Hal ini agar hak pilih masyarakat tetap dijamin pada 9 Desember 2015.

Ini juga untuk membuktikan apakah calon tunggal tersebut benar-benar pilihan rakyat atau hanya pencitraan.

Effendi yakin, gugatannya bakal dikabulkan MK. "Kayaknya dikabulkan MK deh," kata dia kepada Liputan6.com. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya