Liputan6.com, Jakarta - Pascapergantian kepemimpinan, Bareskrim Polri yang saat ini dibawah kendali Komjen Pol Anang Iskandar tetap akan menindaklanjuti sejumlah kasus yang telah berjalan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kini penanganan kasus dugaan korupsi mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dilimpahkan ke Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor) setelah digarap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Dittipideksus).
Juru bicara Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Pelindo II itu bukan dilimpahkan dari 1 direktorat ke direktorat lainnya. Melainkan salah satu bagian dari kerja sama penyidikan atau joint investigation antara Dittipidkor dan Dittipideksus.
"Masih dalam tahap komunikasi, rencananya nanti tidak pelimpahan, tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," kata Deriyan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Deriyan, investigasi bersama ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya, dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundering.
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut. Di Dittipideksus kan ada subdit money laundering, mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money laundering-nya ditangani Eksus," sambung dia.
Deriyan mengatakan, meski sudah mulai menjajaki joint investigation, sejauh ini pihaknya belum berencana memanggil saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
"Tahapan proses belum tahu sejauh mana bentuk kerja sama. Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan. Apakah memang RJ Lino dibutuhkan keterangannya kita belum bicara ke sana. Masih tahap komunikasi saat ini," tutur Deriyan.
Dittipideksus membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu, bukan para General Manager yang ada di 8 pelabuhan meliputi Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak. (Mvi/Yus)
2 Direktorat Bareskrim Kerja Sama Tangani Kasus Pelindo
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut."
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364792/original/051815700_1759126836-Batikraya__desktop-mobile__356x469.png)
Batik Raya Indonesia
- Mengulik Filosofi Menarik di Balik 6 Motif Batik Indonesia1 hari yang lalu
- Ketika Ferry Salim Mendesain Koleksi Batik untuk Bateeq di PIFW 20252 hari yang lalu
- PIFW 2025, Ketika Desain Kontemporer Julianto Dikawinkan dengan Motif Batik Klasik Iwan Tirta3 hari yang lalu
- Batik Raya Indonesia, Para Penjaga Warisan Nusantara hingga Inspirasi Gaya Kekinian5 hari yang lalu
- Pegiat Batik Diminta Mampu Beradaptasi Lewat Inovasi dan Keberlanjutan6 hari yang lalu
- VIDEO: Inovasi Keren! Batik Salatiga Tahan UV Tembus Pasar Internasional6 hari yang lalu
- Semangat Sejauh Mata Memandang dalam Merawat Batik1 minggu yang lalu
- Melestarikan Budaya Batik di Rumah Batik Palbatu1 minggu yang lalu
- Semarak Hari Batik Nasional 2025 di Museum Batik1 minggu yang lalu
- 5 Detail Kebaya Dian Sastrowardoyo di Premiere Film 'Rangga & Cinta', Tampil Anggun1 minggu yang lalu
- PIFW 2025, Ajakan Kembali ke Tradisi Lewat Koleksi Puspa Sejauh Mata Memandang1 minggu yang lalu
- 6 Gaya Berwastra Rahayu Saraswati Selama Jadi Anggota DPR, Kini Putuskan Mundur3 minggu yang lalu