Liputan6.com, Jakarta - Pascapergantian kepemimpinan, Bareskrim Polri yang saat ini dibawah kendali Komjen Pol Anang Iskandar tetap akan menindaklanjuti sejumlah kasus yang telah berjalan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kini penanganan kasus dugaan korupsi mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dilimpahkan ke Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor) setelah digarap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Dittipideksus).
Juru bicara Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Pelindo II itu bukan dilimpahkan dari 1 direktorat ke direktorat lainnya. Melainkan salah satu bagian dari kerja sama penyidikan atau joint investigation antara Dittipidkor dan Dittipideksus.
"Masih dalam tahap komunikasi, rencananya nanti tidak pelimpahan, tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," kata Deriyan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Deriyan, investigasi bersama ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya, dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundering.
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut. Di Dittipideksus kan ada subdit money laundering, mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money laundering-nya ditangani Eksus," sambung dia.
Deriyan mengatakan, meski sudah mulai menjajaki joint investigation, sejauh ini pihaknya belum berencana memanggil saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
"Tahapan proses belum tahu sejauh mana bentuk kerja sama. Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan. Apakah memang RJ Lino dibutuhkan keterangannya kita belum bicara ke sana. Masih tahap komunikasi saat ini," tutur Deriyan.
Dittipideksus membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu, bukan para General Manager yang ada di 8 pelabuhan meliputi Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak. (Mvi/Yus)
2 Direktorat Bareskrim Kerja Sama Tangani Kasus Pelindo
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut."
diperbarui 08 Sep 2015, 15:46 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 15:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cocok untuk 'Healing', Berikut Rekomendasi Tempat Camping di Sumbar
Syukuran Penetapan Warisan Budaya Takbenda , 40 Grup Reog Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Yovie & Nuno Deg-degan Nyanyikan Lagu Judi di Hadapan Rhoma Irama
Penampilan adalah Cermin Kepribadian: Mengungkap Makna di Balik Tampilan Seseorang
Ada Cap Tangan di Kaca Mobil Patrick Kluivert, Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir
Basarah: PDIP Tidak Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo