Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kop surat DPR oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, yang kini tengah diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kasus Henry adalah soal penggunaan kop surat DPR, yang diduga disalahgunakan untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun sebagai penegak hukum, Kapolri tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang digunakan Henry.
"Karena sudah ada sistemnya, maka tidak ada keberpihakan. Enggak berpengaruh," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa diintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Sebab, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.
"Pengaduan kepada Polri sudah ditangani sesuai SOP (standart operating procedure). Semua pengaduan masuk ke Irwasum," ujar dia.
Badrodin mengatakan, sistem pengaduan di Polri tak memungkinkan adanya keberpihakan akibat si pelapor menggunakan kop surat DPR. "Enggak berpengaruh, karena ada sistemnya," tegas dia.
Sementara, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya hanya ingin tahu suasana kebatinan Badrodin, yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan menerima surat Henry yang berkop DPR. Ternyata dalam menyikapi pengaduan, Badrodin tak terpengaruh oleh kop surat DPR.
"Beliau sudah kasih keterangan, beliau nyatakan tak ada pengaruh dengan surat tersebut. Semua surat diterima dengan baik, dan semua surat tersebut ditanggapi secara cepat, dan surat-surat itu didistribusi ke Irwasum," kata dia.
Junimart menjelaskan, MKD akan memutus kasus ini dalam dua pekan mendatang, setelah melewati proses rapat pleno. Kehadiran Badrodin hari ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan. Kapolda Sultra dan Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya pun sudah dimintai kesaksian.
"Saya kira 2 minggu ke depan sudah putus, kita masih akan memplenokan," tandas politisi PDIP tersebut.
Kasus kop surat DPR ini bermula saat terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR, untuk mengintervensi proses hukum di Kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (Rmn/Ado)
Datangi Gedung DPR, Kapolri Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Kop Surat
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry.
Diperbarui 08 Sep 2015, 21:28 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 21:28 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (02/07/2015). Rapat membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baru Selesai Satu Rakaat Sholat Maghrib Tiba-Tiba Waktu Isya Masuk, Apa yang Harus Dilakukan?
Banjir Lumpur Terjang Area Bundaran Taman Rekreasi Selecta Batu, Mobil Wisatawan Terseret
Ingin Puasa tapi Takut Maag Kambuh? Ini Tips Nyaman sepanjang Ramadhan
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?