Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kop surat DPR oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, yang kini tengah diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kasus Henry adalah soal penggunaan kop surat DPR, yang diduga disalahgunakan ‎untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun sebagai penegak hukum, Kapolri tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang digunakan Henry.
"Karena sudah ada sistemnya, maka tidak ada keberpihakan. Enggak berpengaruh," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa diintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Sebab, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.
"‎Pengaduan kepada Polri sudah ditangani sesuai SOP (standart operating procedure). Semua pengaduan masuk ke Irwasum," ujar dia.
Badrodin mengatakan, sistem pengaduan di Polri tak memungkinkan adanya keberpihakan akibat si pelapor menggunakan kop surat DPR. "Enggak berpengaruh, karena ada sistemnya," tegas dia.
Sementara, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya hanya ingin tahu suasana kebatinan Badrodin, yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan menerima surat Henry yang berkop DPR. Ternyata dalam menyikapi pengaduan, Badrodin tak terpengaruh oleh kop surat DPR.
‎"Beliau sudah kasih keterangan, beliau nyatakan tak ada pengaruh dengan surat tersebut. Semua surat diterima dengan baik, dan semua surat tersebut ditanggapi secara cepat, dan surat-surat itu didistribusi ke Irwasum," kata dia.
Junimart menjelaskan, MKD akan memutus kasus ini dalam dua pekan mendatang, setelah melewati proses rapat pleno. Kehadiran Badrodin hari ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan. Kapolda Sultra dan Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya pun sudah dimintai kesaksian.
"Saya kira 2 minggu ke depan sudah putus, kita masih akan memplenokan," tandas politisi PDIP tersebut.
Kasus kop surat DPR ini bermula saat terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris utama sebuah perusahaan‎ tambang emas di Sulawesi Tenggara.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo‎, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR, untuk mengintervensi proses hukum di Kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (Rmn/Ado)
Datangi Gedung DPR, Kapolri Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Kop Surat
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry.
diperbarui 08 Sep 2015, 21:28 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 21:28 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (02/07/2015). Rapat membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Tips Agar Bisa Menabung Setiap Hari dengan Konsisten dan Efektif
Donald Trump Tunjuk Bos Perbankan Pro Kripto jadi Menteri Perdagangan AS
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Tips Main PUBG: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Pro Player
Tips Mental Health Agar Selalu Aman, Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan Jiwa
Tips Memilih Sunscreen yang Tepat untuk Setiap Jenis Kulit
10 Tips Agar Bolu Kukus Mekar dan Lembut yang Wajib Dicoba
Fakta Kasus Terpidana Mati Mary Jane yang Dibebaskan, Korban TPPO yang Diselamatkan Presiden Filipina
WhatsApp Siap Rilis Fitur Baru, Kirim Foto Jadi Lebih Mudah
Acara Resepsi Pernikahan Seperti Ini Bukan lagi Sunnah, tapi Haram Kata Buya Yahya
Tingkah Pak Muh dan Habib Ja'far Tiru Selebrasi Marselino Ferdinan, Warganet Terhibur
Yura Yunita Merasa Terhormat Bernyanyi Mengiringi Kemenangan Timnas Indonesia