Kapolri: Pansus Pelindo II Bisa Menambah Informasi untuk Polri

Selaku pimpinan Polri, Badrodin telah menginstruksikan Kepala Bareskrim Polri yang baru Komjen Anang Iskandar untuk menginventarisir kasus.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Sep 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 08:01 WIB
20150722-Halal-Bihalal-Jakarta-Badrodin-Haiti6
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan halal bihalal dengan staf dan anggota Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II yang diwacanakan Komisi III DPR, dapat menambah informasi bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus di perusahaan tersebut.

"Pembentukan Pansus sah-sah saja. Mungkin dengan cara begitu kita bisa mendapatkan informasi lebih banyak," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2015.

Mantan Wakapolri ini menekankan, selaku pimpinan Polri dirinya telah menginstruksikan Kepala Bareskrim Polri yang baru Komjen Anang Iskandar untuk menginventarisir kasus-kasus yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Untuk kasus yang telah sampai pada proses penyidikan, Kapolri meminta Anang melanjutkan dan mempercepatnya. Sedangkan untuk kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan dituntaskan agar diketahui apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

"Silahkan saja Kabareskrim yang menentukan mana kasus yang akan dijadikan prioritasnya," tandas Badrodin.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan dari Komisi III DPR mengusulkan pembentukan Pansus kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Ini dimaksudkan untuk memastikan pengusutan kasus di perusahaan itu tetap berlanjut pasca-pergantian pimpinan Bareskrim, yang sebelumnya dijabat Komjen Budi Waseso yang kini menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sejumlah anggota dewan menduga, pergeseran Budi Waseso dilatarbelakangi upaya mengganggu pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. (Sun/Ron)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya