32 Orang Tertangkap Tangan Membakar Lahan di Riau

Total lahan yang dibakar seluas 554,3 hektare.

oleh M Syukur diperbarui 09 Sep 2015, 16:19 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 16:19 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau selaku Satgas Penegakan Hukum Siaga Asap terus memburu pelaku pembakar hutan dan lahan. Sejauh ini sudah ada 32 orang ditangkap karena tertangkap tangan sedang membakar lahan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan tujuh tersangka pembakar lahan berada di Kabupaten Pelalawan. Di Kabupaten Indragiri Hulu lima tersangka, di Kabupaten Siak, Indragiri Hilir, dan Rokan Hilir masing-masing empat tersangka, dan Bengkalis tiga tersangka.

Selanjutnya di Dumai dan Kampar masing-masing dua tersangka dan di Kepulauan Meranti satu tersangka. "Dari semua perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani, 21 berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Guntur, Rabu (9/9/2015).

Mantan Kapolres Pelalawan ini menyebutkan total lahan yang dibakar para tersangka adalah 554,3 hektar. Lahan itu dibakar untuk melakukan pembersihan yang selanjutnya akan dibuka sebagai lahan perkebunan.

Terkait penanganan hukumnya, kata dia, selain perkara yang sudah dinyatakan lengkap, masih ada enam berkas dalam proses penyidikan. Disamping itu ada tiga berkas masih tahap I atau melengkapi berkas dari penyidik.

Ikhwal dugaan keterlibatan korporasi, polisi tengah mendalami keterlibatan PT Langgam Inti Hibrido. Dugaan perusahaan di Kabupaten Pelalawan ini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Untuk PT LIH, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli, serta mengumpulkan bukti di lapangan.  "Sampai kini, sudah 13 orang pihak karyawan, baik staf dan manager dipanggil untuk diperiksa. Secepatnya akan dituntaskan," kata Guntur. (Hmb/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya