Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Melalui UU Desa itu, negara melakukan pemberdayaan berbasis pedesaan.
Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) yang terdiri atas para advokat dan praktisi hukum menilai, negara menyokong anggaran pendanaan yang cukup besar untuk mewujudkan pemberdayaan desa itu. Alokasi dana desa untuk 2015 dari APBN sebesar Rp 20,7 triliun.
"Besarnya sokongan dana dari negara itu telah menimbulkan kekhawatiran publik akan terjadinya penyalahgunaan anggaran apabila tidak dilengkapi dengan sistem kontrol yang kuat dan partisipasi publik yang luas," kata Direktur Eksekutif JPI, Abdul Hamim Jauzie dalam diskusi 'Peran Para Legal dalam Implementasi UU Desa' di Hotel Sophian Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).
Menurut Hamim, keberadaan dana desa yang rawan korupsi itu dapat menyeret kepala desa ke masalah pidana. Potensi itu, lanjut dia, karena ketidakpahaman kepala desa dalam memanfaatkan anggaran desa itu.
Hamim menambahkan, pihaknya selama ini telah menemukan sejumlah kasus korupsi di tingkatan desa bukan karena ada niat kejahatan kepala desa. Tetapi karena banyak kepala desa yang tidak mengerti dalam mengimplementasikan dana desa di lapangan.
"Contoh di daerah Jateng, ada desa itu dapat anggaran perbaikan jalan 100 meter di jalan A, tapi karena jalan itu masih baik, dia memperbaiki jalan B yang rusak parah. Perbaikannya pun tetap sesuai anggaran, yaitu 100 meter. Itu kan pelanggaran meski tidak ada niat jahat dari kepala desa itu," ucap Hamim.
Karena itu, pihaknya siap mengawal anggaran desa ini untuk mencegah terjadinya masalah hukum. Menurut Hamim, kehadiran paralegal sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat desa yang masih awam soal praktik hukum. Hal itu untuk mencegah kasus-kasus korupsi di tingkat desa.
Selain itu, JPI juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Desa untuk kerja sama dalam pengawasan anggara desa. Kerja sama itu akan dituangkan dalam perjanjian kesepahaman sejumlah pihak.
"Turunan dari MoU itu JPI bersama Kemendes, Ditjen Pengembangan kawasan transmigrasi saat ini tengah dalam proses finalisasi penyusunan perjanjian kerja sama tentang peningkatan kapasitas dan perlingdungan hukum masyarakat transmigrasi dan desa," jelas dia.
Dalam praktiknya, JPI nantinya bisa menjadi konsultan para kepala desa dalam penyelesaian masalah-masalah hukum. Dengan kehadiran paralegal ini bisa mencegah korupsi dan konflik hukum di tingkat desa.
"Ini tidak sebatas hanya pada dana desa. Paralegal ini juga bisa menjadi konsultan untuk menyelesaikan masalah hukum di desa seperti pendampingan hukum yang terjadi di tingkat desa," pungkas Hamim. (Mut)
Jaringan Advokat Ini Siap Kawal Dana Desa Bebas Korupsi
Alokasi dana desa untuk 2015 dari APBN sebesar Rp 20,7 triliun.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan6 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/651726/original/rupiah.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)