KPK Usut Nama yang Disebut SDA Gunakan Sisa Kuota Haji

Penyelidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama saat SDA menjabat menteri itu bisa segera dilakukan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Sep 2015, 16:29 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 16:29 WIB
20150907-Sidang-Pembacaan-Eksepsi-Jakarta-Surya-Dharma-Ali
Suryadharma Ali (SDA) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dan mulai ditahan pada 10 April 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pernyataan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menyebutkan bahwa terdapat tawaran sisa kuota haji kepada sejumlah pihak dan lembaga pada tahun 2012-2013. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi.

"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Johan menuturkan, pengembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama saat Suryadharma Ali menjabat menteri itu dapat dilakukan segera. Tanpa harus menunggu hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini.

"Iya pengembangan ini untuk penyelidikan. Ini bisa dilakukan sebelum putusan hakim, juga bisa dikembangkan setelah putusan juga bisa," ujar dia.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Suryadharma Ali atau SDA terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 disebutkan bahwa sejumlah pihak pernah ditawari sisa kuota haji. Termasuk 2 pegawai KPK.

Dalam eksepsinya ini, SDA menjelaskan, penyelenggaraan haji setiap tahunnya dipastikan terdapat kuota yang tidak terserap. Begitu pula dengan ibadah haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2 ribu orang.

"Kami kemudian memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," ujar SDA pada Senin 7 September 2015.

Mantan Ketua Umum PPP itu menjelaskan, selain keluarganya yang mendapat jatah 6 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri juga mendapat alokasi sisa kuota haji untuk 50 orang, dan KPK juga ditawari.

Kemudian 100 anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, wartawan senior Karni Ilyas sebanyak 2 orang, dan media cetak serta elektronik.

Meski begitu, ia menolak dikatakan bahwa akibat perbuatannya tersebut jatah kuota haji untuk masyarakat umum berkurang. Hal ini karena penawaran itu tidak mengganggu jatah masyarakat.

Sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, serta tidak mampu melunasi sehingga batal berangkat ke Tanah Suci.

"Pemberian sisa kuota haji ini tidak salah sama sekali karena tidak menggunakan uang negara," pungkas SDA. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya