Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan pertemuan Pimpinan DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sebagai Perkara Tanpa Pengaduan (PTP). MKD segera memproses PTP tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD. Dia yakin MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan.
"Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Politikus Partai Golkar ini mengaku akan kooperatif terhadap penyelidikan MKD, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Jika MKD memerintahkannya hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu, dia akan menyanggupinya.
"Saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Tapi saya akan kooperatif," ujar Novanto.
Dia percaya MKD dapat adil sebagai sebuah alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat anggota DPR.
"Saya akan menerima sepenuhnya segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI. Sebagai bukti, bahwa sebagai Ketua DPR R memang sudah selayaknya memposisikan dan mengapresiasi tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR RI," papar Novanto.
"Saya juga berharap kepada seluruh Anggota DPR RI menghargai Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam melaksanakan tugasnya," imbuh Setya Novanto. (Mut)
Setya Novanto Pasrah Dilaporkan Langgar Kode Etik
Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD.
Diperbarui 14 Sep 2015, 14:27 WIBDiterbitkan 14 Sep 2015, 14:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Mau Tampung Pemain Langganan Blunder Milik AC Milan
Tata Cara dan Niat Sholat Tasbih agar Dapat Ampunan Allah di Bulan Ramadhan, Coba Amalkan
MUI Keluarkan Tausyiah Penyiaran Ramadan 2025: Fokus pada Konten Edukatif dan Ramah Anak
DPRD Depok Beri Bantuan Kebutuhan Pokok Korban Banjir
Puasa Ramadan: Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan
Teleskop James Webb Temukan Exoplanet Berbau Telur Busuk
Apple Resmi Umumkan MacBook Air M4! Simak Harga dan Spesifikasinya
THR Pengemudi Ojol Masih Diupayakan Terwujud di Tahun Ini
Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar?
Link Live Streaming Liga Champions di Moji dan Vidio: Benfica vs Barcelona, Feyenoord vs Inter Milan, Munchen vs Leverkusen
5 Pelatih yang Bisa Gantikan Ruben Amorim Jika Dipecat Manchester United: Termasuk Pemenang Piala Dunia 2014
Ragnar Oratmangoen Bagi Tips Jalani Puasa, Siap Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.