Setya Novanto Pasrah Dilaporkan Langgar Kode Etik

Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Sep 2015, 14:27 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 14:27 WIB
Ketua DPR
Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Gerardus Septian Kalis)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan pertemuan Pimpinan DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sebagai Perkara Tanpa Pengaduan (PTP). MKD segera memproses PTP tersebut.

Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD. Dia yakin MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan.

"Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Politikus Partai Golkar ini mengaku akan kooperatif terhadap penyelidikan MKD, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Jika MKD memerintahkannya hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu, dia akan menyanggupinya.

"Saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Tapi saya akan kooperatif," ujar Novanto.

Dia percaya MKD dapat adil sebagai sebuah alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat anggota DPR.

"Saya akan menerima sepenuhnya segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI. Sebagai bukti, bahwa sebagai Ketua DPR R memang sudah selayaknya memposisikan dan mengapresiasi tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR RI," papar Novanto.

"Saya juga berharap kepada seluruh Anggota DPR RI menghargai Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam melaksanakan tugasnya," imbuh Setya Novanto. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya