Menteri Siti: Perusahaan Bakar Hutan Tak Pernah Kena Sanksi Tegas

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera masih belum bisa teratasi.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 15 Sep 2015, 09:50 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 09:50 WIB
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Bogor - Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera masih belum bisa teratasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang tegasnya para penegak hukum di Indonesia.

Menurut dia, hingga saat ini sudah banyak pelaku pembakaran yang diamankan petugas baik kepolisian maupun kepolisian kehutanan (polhut). Data terakhir, sebagian besar pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan perusahaan yang mengantungi izin hak pengelolaan hutan.

"Tapi selama ini mereka (perusahaan) tidak pernah dikenakan sanksi tegas," ujar Siti Nurbaya saat membuka Rapat Kordinasi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin 14 September 2015.

Ia mengatakan, sanksi tegas yang dimaksud, yakni mulai dari sanksi administratif dengan cara membekukan izin hingga sanksi pidana. Tapi sanksi pidana pun faktanya masih kurang adil.

"Sesuai harapan publik tegakkan hukum administrasinya, pemetaan di lapangan luas atau jumlah kerusakan hutannya, lalu diklasifikasikan pelanggarannya itu apa," ucap sang menteri.

Para perusahaan tersebut, kata dia, harus dikenakan sanksi perizinan jika sudah diketahui klasifikasi pelanggarannya. "Jadi saat itu juga bisa di freeze (dibekukan) perizinannya, dalam jangka panjang saja," tutur dia.

Siti juga sepakat untuk menyeret pembakar hutan dengan sanksi pidana. Dia menegaskan, saat ini proses peradilannya berjalan terus. Dukungan dari Jaksa Agung sudah didapatkan dan konsultasi dengan Mahkamah Agung telah dilakukan.

"Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial untuk terus mengawal proses peradilan pembalakan dan pembakaran hutan ini," pungkas Siti. (Ndy/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya