Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakar Hutan

Di antaranya dari 7 korporasi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di beberapa lokasi.

oleh Luqman RimadiM SyukurAjang Nurdin diperbarui 17 Sep 2015, 02:12 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 02:12 WIB
20150912-TNI Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Sumatera
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menangani 148 laporan terkait pembakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Tanah Air. Dari seluruh laporan tersebut, polisi telah menetapkan tersangka sebanyak 140 tersangka, di antaranya dari 7 korporasi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus pembakaran hutan di beberapa lokasi.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengemukakan, secara keseluruhan Polri telah menangkap sejumlah tersangka dari 7 korporasi. Penangkapan ini adalah hasil proses penyidikan dari 27 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Tanah Air.

"7 Korporasi itu diantaranya tadi pagi juga sudah ada yang ditangkap pelakunya di Riau. 7 Korporasi itu PT BMH di Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumsel, kemudian tersangkanya yang sudah ditetapkan itu bernama JLT," ucap Badrodin di Jakarta, Rabu 16 September 2015.

Badrodin melanjutkan keterangannya. "Kalau kedua PT RPP di Sumsel tersangkanya P, kemudian PT RPS di Sumsel tersangkanya S, PT LIH di Riau tersangkanya FK, PT GAP di Sampit-Kalimantan Tengah tersangkanya S, PT MBA di Kapuas tersangkanya GRN, dan PT ASP di Kalteng tersangkanya WD."

Kapolri menjelaskan, nama-nama yang telah ditetapkan tersangka masih berkembang kemungkinan akan terus bertambah. "Bisa nanti dari pemeriksaan-pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ada ini, bisa berkembang terhadap tersangka yang lain."

Adapun 20 korporasi lain yang masih dalam proses penyidikan adalah: 1. PT WAJ di OKI; 2. PT KY; 3 PT. PSM; 4. PT RHM; 5. PT PH; 6. PT GS; 7. PT RED; 8. PT MHP; 9. PT PN; 10. PT TJ; 11. PT AAM; 12. PT MHP; 13. PT MHP (berbeda tempat); 14. PT SAP; 15. PT WMAI; 16. PT TPR; 17. PT SPM; 18. PT GAL; 19. PT SBN; dan 20. PT MSA.

Badrodin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan.

"Kita akan mengenakan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Kehutanan pasal 78, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup," ujar Badrodin.

Selain mengenakan sanksi pidana dan perdata, Badrodin mengusulkan agar para pelaku pembakaran juga diberikan sanksi blacklist atau daftar hitam agar tidak bisa lagi mengajukan permohonan izin usaha di kemudian hari.

"Saya tadi menyarankan supaya di dalam pemerintah selaku regulator memberikan sanksi tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak beritikad baik ini, dengan memberikan blacklist terhadap perusahaan, sehingga ke depan permohonan terhadap perizinan usaha yang sama bisa ditolak," pungkas Badrodin.

Bos Perusahaan Pembakar Ditangkap

Sementara itu bos perusahaan pembakar lahan di Kabupaten Pelalawan, Frans Katimangon, ditangkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Padang, Sumatera Barat. Direktur PT Langgam Inti Hibrido itu pun diperiksa intensif di Mapolda Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar, kita amankan Rabu pagi tadi pukul 08.00 WIB di Sumatera Barat. Kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk diperiksa," jelasnya, Rabu malam 16 September 2015.

"Hingga kini, masih periksa. Ini sedang menunggu pengacara yang bersangkutan. Posisinya di perusahaan sebagai Direktur Bagian Penanganan Perkebunan, sekaligus yang berwenang menangani kebakaran lahan," ungkap Ari.

Ari menjelaskan, Frans diduga membakar 533 hektare lahan perusahaan tersebut. Ia dinilai lalai karena perusahaannya tak menyediakan alat pemadam kebakaran secara maksimal.

"Harusnya kan perusahaan perkebunan punya cukup alat dan fasilitas pemadaman jika terjadi kebakaran lahan," tukas Ari.

Sejauh ini, Polda Riau sudah menetapkan 41 orang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Sementara korporasi yang masuk dalam bidikan penyidik ada 4. Selain PT Langgam Inti Hibrido, masih ada 3 perusahaan yang masih diselidiki.

"3 perusahaan ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Statusnya masih dalam penyelidikan," pungkas Ari.

Batam Siap Evakuasi Warga

Adapun kabut asap kiriman yang menimpa Batam, Kepulauan Riau, hingga kini masih berada pada level tidak mengkhawatirkan. Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, kualitas udara dikatakan sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia apabila berada pada level 301 ke atas.

"Selama bencana kabut asap kiriman kualitas udara beberapa pekan terakhir ini belum pernah melewati angka tersebut," terang Dahlan saat jumpa pers di Kantor Pemko Batam, Rabu 16 September 2015.

Merujuk catatan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), kualitas udara di Kota Batam mencapai angka tertinggi terjadi pada 14 September lalu, yakni level 202. Namun sejak Selasa 15 September 2015 angka tersebut berada di kisaran 60.

"Kalau 0 hingga 50, itu baik. 51 Hingga 100, sedang. 101 Hingga 200, tidak sehat. 201 Hingga 300, sangat tidak sehat. Di atas itu berbahaya," terang Dahlan.

Ia menjelaskan, jajaran di bawahnya secara berkala akan terus memantau alat pemantau kualitas udara yang ada di Simpang Jam dan akan terus dipublikasikan agar masyarakat tahu tentang kondisi udara. Meski diakui masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan masih boleh tidak menggunakan masker, namun tetap dianjurkan.

"Belum wajib sih (pakai masker). Tapi saya imbau pakailah. Namun bila kualitas udara semakin buruk, maka pemerintah akan menyiapkan masker," harap Dahlan.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tetap berada di dalam rumah. Kemudian jangan terlalu panik, karena kualitas udara di Batam masih dalam tahap wajar.

"Masyarakat (Batam) boleh khawatir, tapi jangan terlalu khawatir, sampai-sampai tidak kerja," imbau Walikota Batam.

Bila kejadian terburuk sekalipun terjadi, prosedur keselamatan warga sebenarnya ada. Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batam, Azman, evakuasi akan dilakukan bagi mereka yang prioritas.

"Protapnya akan kita evakuasi. Siapa yang utama, ya mereka ibu-ibu hamil, orang tua, anak-anak atau yang terkena penyakit asma. Yang rentanlah pokoknya," beber Azman

Adapun Walikota Batam berharap, bencana kebakaran yang mengakibatkan kabut asap di beberapa daerah dapat segera terselesaikan seiring turunnya hujan yang sudah melanda sebagian wilayah di Sumatera. Dengan demikian, kabut asap kiriman dapat segera terselesaikan. (Ans/Nda)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya