Rekening Tetap Diblokir KPK, OC Kaligis Terlibat Kasus Lain?

JPU KPK menolak pembukaan blokir rekening yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan OC Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2015, 12:23 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 12:23 WIB
20150820-Sakit, Sidang Perdana OC Kaligis Ditunda-Jakarta
Suasana sidang dengan agenda dakwaan untuk OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8). Hakim Tipikor menunda persidangan tersebut sebab OC Kaligis tidak hadir dikarenakan sakit. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembukaan blokir rekening yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Penolakan atas permohonan tersebut merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan pimpinan dan penyidik KPK yang menangani perkara ini.

"Bahwa terdakwa dalam tahap penyidikan juga telah mengajukan permohonan pembukaan rekening blokir kepada pimpinan KPK terkait dengan pemblokiran atas rekening OC Kaligis di beberapa bank, nah bahwa dilakukan koordinasi dengan penyidik," ujar Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Jaksa menjelaskan, alasan penyidik tidak memenuhi permintaan OC Kaligis itu lantaran pengacara senior berusia 73 tahun tersebut diduga terlibat dengan perkara lain yang saat ini juga masih dalam tahap penyidikan lembaganya.

"Bahwa penanganan perkara atas nama terdakwa OC Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," tutur dia.

Dan sejumlah rekening yang selama ini diblokir penyidik KPK, lanjut Yudi, memiliki keterkaitan dengan perkara lain. "Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," ujar dia.

Tak hanya itu, dalam rekening yang sudah ditelusuri oleh penyidik tersebut juga ditemukan indikasi transaksi mencurigakan.

"Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Pasal 12 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekining yang diduga milik terdakwa," pungkas jaksa. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya