Saksi Sidang: Suap Hakim PTUN Medan Inisiatif OC Kaligis

Gerry juga mengatakan, OC Kaligis menemui hakim dan Panitera PTUN Medan 5 kali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2015, 18:46 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 18:46 WIB
20150831- OC Kaligis Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan-Jakarta
Terdakwa OC Kaligis jelang menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa dengan dugaan memberikan uang kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara yang bekerja di Kantor Kaligis and Associates menyebut, atasannya yaitu Otto Cornelis Kaligis merupakan pihak yang memiliki inisiatif untuk menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hal itu disampaikan Gerry saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015)

Salah satu Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu bertanya kepada Gerry ihwal muasal suap terkait pengurusan perkara korupsi Bansos Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

"Iya, (uang suap pada Hakim dan Panitera PTUN Medan) itu kemauan Pak OC Kaligis," jawab Gerry.

Mendengar jawaban itu, Jaksa kemudian menggali kembali mengenai tujuan pemberian suap tersebut. Gerry yang mengenakan peci putih dan telah disumpah sebelum bersaksi pun menjelaskan, uang suap senilai US$ 2.000 tersebut agar putusan hakim PTUN yang diketuai Tripeni lrianto Putro sesuai dengan apa yang dimohonkan pihaknya.

"Pak OC Kaligis minta agar putusannya sesuai dengan petitum (permohonan)," kata Gerry.

Ia juga menjelaskan, OC Kaligis yang saat ini telah ditahan Penyidik KPK juga pernah menemui hakim dan Panitera PTUN Medan 5 kali. Dan, pertemuan itu berujung pada penyuapan yang akhirnya terendus KPK.

"Ketemu dengan terdakwa (Syamsir Yusfan) saya dengan Pak OC, 5 kali. Pada pertemuan pertama saya tidak kenal dengan terdakwa," kata dia.

Pertemuan pertama dengan terdakwa dilakukan pada 29 April 2015. Pada pertemuan itu dia mengaku diajak atasannya tersebut untuk mendaftar perkara di PTUN Medan.

"Pada saat mau daftar, kami menuju ke ruangan terdakwa kemudian Pak OC minta turun ke bawah ambil tasnya," terang Gerry.

Kemudian, pada pertemuan itu OC Kaligis menyampaikan kepada Syamsir ingin menemui Hakim Ketua Tripeni Irianto.

Dan pada 5 Mei 2015, dia bersama dengan OC Kaligis mengaku kembali datang ke Medan untuk mendaftarkan gugatan lewat terdakwa Syamsir Yusfan. "Itu pertemuan yang ke-2," ujar dia.

Sedangkan pertemuan yang ketiga dilakukan bersama dengan Yurinda Tri Ahyuni alias Linda juga diikuti oleh OC Kaligis. Pertemuan itu, OC Kaligis juga menyempatkan diri untuk menemui Hakim PTUN Medan lainnya seperti Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.

"Pertemuan keempat pada 2 Juli 2015 ada waktu keterangan ahli. Saya dengan Pak OC juga ketemu terdakwa. Dan yang kelima pada 5 Juli 2015 tapi saya tidak ketemu terdakwa (Syamsir Yusfan)," tutur Gerry.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tercatat, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan telah menerima suap senilai US$ 2.000 atau sekita Rp 28,6 juta dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui OC Kaligis.

Dakwaan juga mencatat, terdakwa merupakan perantara Kaligis untuk dapat menghubungi Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hingga akhirnya Tripeni bersedia menerima pendaftaran gugatan PTUN terhadap sah atau tidaknya pemanggilan Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan perkara korupsi dana bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemprov Sumut. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya