Menkeu Diminta Turuti Jokowi, Menolak Kenaikan Tunjangan DPR

Apung mengatakan, sikap Jokowi yang menolak kenaikan tunjangan kinerja DPR bentuk implementasi ruh Nawacita Presiden.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Sep 2015, 07:15 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 07:15 WIB
Ke KPK, Menkeu Bambang Brodjonegoro Lapor Kekayaan
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja anggota DPR. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak usulan kenaikan itu. Menurut dia, usulan tersebut tidak pantas disampaikan ke publik dalam situasi perekonomi yang melambat seperti saat ini.

Terkait hal tersebut, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi mengatakan Menkeu harus segera menuruti keputusan Presiden Jokowi.

Menurut dia, Jokowi secara tegas mengaku malu dan menolak tunjangan pejabat dan DPR. Sehingga Menkeu sebagai pembantu presiden harus membatalkan kenaikan tunjangan kinerja DPR.

"FITRA menuntut Menkeu untuk segera melaksanakan perintah Presiden, membatalkan tunjangan DPR. Karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang melemah," ujar Apung saat dikonfirmasi, Jumat 18 September 2015.

Apung mengatakan, sikap Jokowi ini bentuk implementasi ruh Nawacita Presiden, yaitu penghematan dan efisiensi anggaran negara. Selain itu, Jika tunjangan DPR akhirnya dinaikkan, maka akan menimbulkan parameter buruk bagi pemerintah yang ramai-ramai ikut menaikkan tunjangan.

"Kita meminta Menkeu agar tidak obral kenaikan gaji kepada pejabat. Tunjangan DPR ini menunjukkan lemahnya Menkeu di bawah politisi DPR, setelah sebelumnya juga takluk dalam menyetujui tunjangan mobil untuk DPR yang akhirnya dibatalkan Presiden," tegas dia.

Apung juga mengatakan, tunjangan ini sengaja diusulkan dengan cara diam-diam dan tidak transparan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Sehingga ada kesengajaan menaikan dari awal, tanpa memperhatikan hasil kinerja DPR selama ini. Dalam hal ini, BURT (Badan Urusan Rumahh Tangga) dan Sekjen paling bertanggung jawab sebagai pengusul kenaikan gaji dan tunjangan," tegas dia.

Apung menilai, kinerja anggota DPR masih rendah, dan belum menghasilkan seperti yang diinginkan rakyat. "Kinerja DPR masih rendah, sehingga tidak pantas untuk menuntut kenaikan tunjangan," pungkas Apung.

Meski menyetujui usulan kenaikan tunjangan DPR, Menkeu Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan kenaikan tunjangan ini. Pemerintah terlebih dulu mengkaji, lalu menyesuaikan jumlah kenaikan tunjangannya. (Rmn/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya