Ketika Driver Go-Jek dan Grab Bike Langgar Lalu Lintas

Tindakan tilang itu tak menyurutkan para pengemudi ojek online mengais rezeki.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2015, 08:35 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 08:35 WIB
Ketika Driver Go-Jek dan Grab Bike Langgar Lalu Lintas
Tindakan tilang itu tak menyurutkan para pengemudi ojek online mengais rezeki.

Liputan6.com, Jakarta - Layanan ojek online kini tengah naik daun. Baik Go-Jek maupun Grab Bike tengah digandrungi warga Jakarta, terutama mereka yang mempunyai mobilitas tinggi di Ibukota. Para pengguna moda transportasi umum pun banyak yang beralih ke jasa ojek online itu. Alasannya, tentu efisiensi waktu.

Namun tidak sedikit driver Go-Jek dan Grab Bike yang melakukan kesalahan seperti pengendara sepeda motor pada umumnya. Mereka melanggar lalu lintas dan berujung tindakan penilangan dari anggota polisi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jumat 18 September kemarin, puluhan pelanggar lalu lintas memadati area pengadilan. Beberapa driver ojek online pun terlihat di antara antrean pelanggar lalu lintas yang hendak mengikuti sidang penilangan.

‎Salah satu pengemudi Go-Jek yang enggan disebutkan namanya mengaku ditilang saat putar balik di kawasan Senayan, Jakarta. Dia berputar dari arah yang semestinya tidak dibolehkan. Karena putaran yang ada di depan Gedung Kemenpora itu hanya untuk kendaraan dari arah berlawanan.

"Saya habis nganter dari Ciputat ke Pejompongan. Dari arah Pal Merah lewat depan TVRI, saya mau stand by di Senayan. Di depan TVRI ada putaran balik kan, banyak yang muter di situ. Eh tahu-tahu ditilang deh sama yang lain di situ. Untung lagi enggak bawa penumpang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ayah 1 anak ini mengaku baru pertama kali ditilang selama menjadi driver Go-Jek. Ia terpaksa menyisihkan uang sakunya Rp 150 ribu untuk membayar denda pelanggaran yang telah dilakukan.

"Tadi ngambil tilang bayar Rp 150 ribu saya. Tadi yang ditahan SIM saya," tutur dia.

Tetap Ngojek

Grap Bike

Tak hanya Go-Jek, driver ojek online lainnya Grab Bike juga tak luput dari pelanggaran lalu lintas. Pengemudi Grab Bike yang juga enggan menyebutkan namanya itu, mengaku terkena tilang di kawasan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu 16 September.

"Kena tilang di daerah Senen. ‎Pas lagi buru-buru mau ambil orderan, nerobos palang pintu rel kereta yang mau ketutup. Di situ kan macet ya soalnya," ucap driver Grab Bike itu.

Tindakan tilang itu tak menyurutkan dirinya mengais rezeki sebagai pengojek berbasis online itu. Ia mengaku tetap bisa bekerja meski Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya disita.

"Tetap bisa narik kok, kan ada surat tilang. Lagian habis itu saya tidak ngelanggar peraturan lagi," ujar dia.

Bahkan, pria 40 tahun itu mengaku sempat mengantarkan pelanggannya sebelum mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini pagi saya sudah dapat Rp 300 ribu. Baru kali ini saya ditilang. Kesiangan saya nih gara-gara narik dulu tadi," pungkas dia.

Hingga siang hari, para pelanggar lalu lintas yang hendak mengikuti sidang tilang terus berdatangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lagi-lagi beberapa pengemudi ojek online pun datang hendak mengambil surat-surat yang disita polisi.

Baru saja, pengemudi Grab Bike‎ yang menggunakan sepeda motor Satria mendatangi pengadilan. Dengan terburu-buru, ia langsung masuk ke lantai 2 gedung tempat sidang tilang digelar. Sambil berjalan, ia mengaku terkena tilang saat melintas di kawasan bebas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kena di Jalan Thamrin, SIM saya disita. Ini pelanggan ngotot minta anter di depan Sarinah. Sudah saya kasih tahu enggak boleh tetep ngotot. Kalau begini kan kita yang kena. Iya sih dia bantu, tapi cuma Rp 50 ribu," tutur dia sambil berlalu. (Rmn/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya